Gadis Dibawah Umur Ini Diperkosa Pacarnya Sebanyak Dua Kali

Junaidi (tengah) tersangka pemerkosaan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sungguh malang nasib yang dialami NS (16). Gadis dibawah umur asal Kecamatan Kamal itu harus rela kehilangan keperawanannya setelah diperkosa oleh pacarnya sendiri beberapa bulan yang lalu.

Pemerkosaan dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada bulan Maret 2017, dua minggu kemudian tepatnya pada bulan April 2017 tersangka kembali mengulangi perbuatannya bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian berawal di bulan Maret 2017 sekitar pukul 12.00 WIB. Pada waktu itu korban berniat untuk buat air kecil di kamar mandi yang berada dibelakang rumahnya. Sesampainya di kamar mandi itu korban melihat tersangka sudah berdiri didepan pintu kamar mandi sambil memegang dua kerudung.

Selanjutnya, tersangka menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar mandi. Didalam kamar mandi itu tersangka mengancam korban akan membunuh orang tua korban jika tidak memenuhi keinginan tersangka untuk melayani nafsu bejatnya.

Namun korban tidak begitu saja mengiyakan kemauan tersangka. Sebelum korban dipukul oleh tersangka, korban sempat berteriak minta tolong. Akhirnya setelah dipukul korban diikat tangan dan mulutnya sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah itu korban dibaringkan dilantai kamar mandi dan langsung disetubuhi.

Dua minggu kemudian setelah kejadian pertama tepatnya pada bulan April 2017 tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada jam yang sama dengan kejadian pertama.

Sebelum ditangkap oleh petugas pada hari Rabu (13/12/2017), tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya. “Menurut pengakuan tersangka, korban adalah pacarnya sendiri tapi pihak keluarga tidak ada yang tahu,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Jumat (15/12/2017).

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lim)

Leave a Comment