Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Jun 2018 09:45 WIB ·

Fauzan: Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan, Tidak Akan Mempengaruhi Keabsahan Tahapan Rekapitulasi


Intruksi yang beredar di grup Whatsaap Perbesar

Intruksi yang beredar di grup Whatsaap

Intruksi yang beredar di grup Whatsaap

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Pada tahapan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, beredar sebuah tulisan yang berisi instruksi kepada saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan di grup-grup Whatsaap, Jumat (29/6/2018).

Isi dari intruksi tersebut sebagai berikut:

1. Tim saksi Kecamatan paslon 1 diharapkan hadir di kecamatan jam 07.30.
2. Tim saksi mengajukan penundaan penghitungan,dengan alasan Tim Berani Bangkit sedang ajukan gugatan ke Panwas.
3. Bila tak dihiraukan, tim saksi Kecamatan tetap di tempat untuk mencocokkan jumlah DPT, daftar hadir & penghitungan.
4. Terakhir, tim saksi Kecamatan dilarang menanda tangani berita acara di Kecamatan.
nb : catat jumlah kehadiran di pleno PILGUB,untuk di bandingkan dengan pilkada..
KITA MENANG,BONGKAR KECURANGAN..???

Menanggapi hal itu Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, jika instruksi yang beredar tersebut benar dilakukan, tidak akan mengganggu terhadap proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Karena jadwal tahapan itu sudah ditetapkan oleh KPU. Tidak ada masalah, itu tidak akan menggangu keabsahan rekapitulasi, kami jalan terus dan itu tidak akan mengganggu terhadap proses rekapilutasi. katanya.

Menurut Fauzan, jika hasil dari tahapan ini mau di gugat, ada tempat penyalurannya. Tapi kalau rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sudah selesai.

“Mestinya kalau menganggap ada kecurangan atau pelanggaran pada pengumungatan suara kemarin, harusnya dipersoalkan pada waktu proses tahapan di TPS, karena di TPS itu kan ada saksi, juga pengawas TPS,” ujarnya.

Dijealaskan Fauzan, pada waktu proses pemungutan suara tidak ada satupun saksi yang tidak menandatangani berita acara.

“Semuanya menandatangani. Berarti seluruh proses tahapan di TPS itu tidak ada masalah. Karena semua saksi menandatangani,” paparnya.

Kecuali kata Fauzan, di TPS 1 Katol Barat yang ada persoalan surat suara tercoblos duluan, dan Panwaskab sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang).

“Kami sudah laksanakan rokemendasi dari Panwas. Kami akan mejalankan tahapan sesuai dengan yang sudah dijadwalkan. Kami tidak mau ikut campur, itu kan bagian strategi dari tim,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL