Empat Tersangka Pembunuhan Sopir Taxi Online Diancam Hukuman Seumur Hidup

Empat tersangka pembunuhan sopir taxi online

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaku pembunuhan terhadap Ali Ghufron (23) warga Kedinding, Surabaya seorang sopir taxi online akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan.

Ada empat tersangka dalam pembunuhan berencana tersebut, diantara pelaku tersebut bernama Zainal Arifin (33) warga Desa Jukong, Labang, Bangkalan, Febry Ika Pramata (23) warga Desa Manguan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Dewi Agustina (23) warga Desa Pamolokan, Sumenep, dan Kusdianto (35) Warga Desa Langkap, Burneh, Bangkalan.

Keempat bandit ini memiliki tugas masing-masing. Sadisnya peristiwa ini sudah direncanakan begitu matang. Waktu itu tepat pada tanggal 25 November 2017 kawanan bandit sadis ini berkumpul di rumah Kusdianto. Mereka merencanakan mencari target sasaran untuk dirampok. Zainal diberi tugas mencari calon korban di daerah Kenjeran, Surabaya. Di sana ia meminta bantuan ojek Uber untuk dicarikan mobil uber. Transaksi deal. Mobil uber yang di kendarai Ali Ghufron (23) warga Kedinding tiba.

Zainal kemudian mengajak mobil itu ke Rumah Kusdianto untuk menjemput rekannya. Di sana, mereka masih mengistirahatkan diri selama beberapa jam. Selepas itu, para tersangka tersebut mengajak untuk melanjutkan perjalanan. Sebelumnya Zainal telah mempersiapkan sebilah pisau penghabisan yang dititipkan ke Febry. Mereka pun berjalan ke arah utara dari kecamatan burneh.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tepatnya di Dusun Kal kal, Desa Pangolangan, Burneh, korban di tawari berkencing. Tanpa ada rasa curiga, korban pun mengiyakan. Posisi korban waktu berada di balakang mobil. Pada saat bersamaan, Zainal keluar dari mobil dan langsung membacok korban. Korban jatuh tersungkur tak berdaya.

Zainal bersama rekannya Febry mengangkat tubuh korban ke tepi sawah. Tragisnya, Zainal yang sudah gelap mata menggorok leher korban hingga nyaris putus. Ekskusi selesai. Mereka langsung membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban termasuk mobil ke rumah Kusdianto.

Keluarga korban mendatangi RSUD Syamrabu Bangkalan untuk memastikannya. Sebab inilah, identitas korban mulai terkuak. Sosok mayat yang berada di ruang pemulasaraan jenazah itu diketahui bernama Ali Ghufron. Usianya 23 tahun asal Kedinding, Surabaya. Menurut keluarganya, ali lepas kontak dalam beberapa hari terakhir. Handphonnya pun tak bisa di hubungi. Jejak Peristiwa itu satu persatu dapat diungkap.

Tepat pada tanggal 29 November 2017, polisi medapat informasi bahwa mobil milik korban terlacak di kecamatan klampis. Tak ingin kehilangan jejak, sejumlah petugas segara menuju ke lokasi mobil itu berada. Tak sia-sia, petugas berhasil menemukan mobil itu di bawa oleh Zainal dan Dewi. Seketika dilakukan penangkapan. Zainal mencoba kabur dari sergapan petugas. Terpaksa ia harus di pelor di kaki kirinya sebanyak tiga doran. Keduanya kemudian di bawa ke Polres Bangkalan.

Dari hasil pemeriksaan muncul beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan keji itu. Dua tersangka ini mengaku merencanakan perampokan sekaligus pembunuhan itu bersama dua rekan lainnya yakni Kusdianto dan Febry. Polisi kembali memburu dua pelaku lainnya. Hasilnya, kusdianto berhasil di tangkap di rumahnya sedangkan Febry di tangkap di Kabupaten Nganjuk. Tugas polisi sudah usai.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha menyampaikan, dalam beberapa catatan kepolisian menyebutkan bahwa Zainal dan Febry merupakan kelompok residivis lama. Keduanya sering beraksi di banyak TKP.
“Keduanya ini memang sering beraksi. Apalagi zainal ini. Ini yang paling parah,” kata Anis.

Dikatakannya, Tindakan perampokan  disertai dengan pembunuhan tersebut adalah suatu tindak pidana terberat. Keempat tersangka terancam akan di hukum mati.
“Biar mereka tidak bisa berkutik dan biar ada efek jera. Kita tetap akan tindak,” tegasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment