Dusun Naroan, Tunjung, Burneh Diusulkan untuk Menjadi Desa, Ini Sebabnya

Hasil screenshot google maps untuk daerah Tunjung, Burneh

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Masyarakt Dusun Naroan, Kelurahan Tunjung, Burneh, Bangkalan harus berbangga hati. Pasalnya dusun dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 5000 orang itu diusulkan untuk menjadi desa sendiri.

Komisi A DPRD Bangkalan telah mengusulkan pemekaran wilayah Kelurahan Tunjung, Burneh di rapat paripurna DPRD Bangkalan untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Kamis (21/12/2017).

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan usulan pemekaran tersebut mengacu pada PP No 43 tahun 2014 tentang Desa. Dimana menurutnya jumlah penduduk di Dusun Naroan sudah cukup menjadi syarat untuk ditingkatkan menjadi Desa.

“Di Dusun Naroan itu jumlah DPT nya 5000 orang, berarti jumlah penduduknya jauh lebih dari itu, dan ini sudah cukup jika mengacu pada peraturan yang harus berpenduduk 6000 jiwa” ujarnya.

Selain itu lanjut Mahmudi tujuan dari pemekaran tersebut adalah untuk memperlancar proses administrasi pemerintahan di kelurahan. Oleh karena itu menurutnya masyarakat setempat akhirnya berinisiatif untuk melakukan pemekaran.

“Tujuannya adalah untuk antisipasi proses administrasi, dan ini dimungkinkan oleh peraturan perundang undangan yang PP 43 tadi itu,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bangkalan Mondir A Rofii menyarankan kepada pihak Legislatif untuk membuat kajian secara akademik terlebih dahulu sebelum memutuskan pemekaran tersebut.

“Ya tidak masalah asalkan sebelumnya telah dilakukan kajian secara akademik kalau memang harus dimekarkan ya silahkan,” ujarnya.

Menurut pria yang Akrab disapa Ra Mondir itu sebelum memutuskan untuk melakukan pemekaran wiliyah harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah, luas daerah dan faktor ekonomi.

“Dan yang paling penting harus mempertimbangkan efektivitas pemerintah kelurahan disana. Kalau misalkan pemerintahannya masih efektif saya rasa tidak perlu lah,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment