Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Sep 2019 06:56 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Junganyar Ditangkap


Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Junganyar Ditangkap Perbesar

AKP David Manurung, Kasatreskrim Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua dari 8 orang terduga pelaku penganiayaan di Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap penyidik Kepolisian Resor Bangkalan.

Belum diketahui identitas kedua tersangka. Polisi belum bersedia membeberkan identitas mereka karena alasan kepentingan penyidikan.

“Kami belum bisa menyebutnya pelaku, karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan pendalaman kasus ini,” kata Ajun Komisaris David Manurung, Kasatreskrim Polres Bangkalan saat dikonfirmasi, Jumat (27/09).

David menambahkan saat ini penyidik masih memeriksa intensif kedua terduga pelaku, agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Dari hasil pendalaman dari dua orang itu, baru nanti kita tentukan berapa yang ditetapkan sebagai DPO dan bagaimana perbuatannya,” ujar dia.

Selain itu ia juga menjelaskan penangkapan kedua orang tersebut dilakukan sehari setelah kejadian penganiayaan tersebut. Namun sayangnya, ia belum bisa menjelaskan secara detail penangkapan itu dan identitas kedua orang tersebut.

David berharap, kasus tersebut bisa segera dituntaskan dan bisa segera selesai agar masyarakat tidak bertanya-tanya.

(Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL