Dua Spesialis Curanmor di Bangkalan Dibekuk Polisi

Para tersangka saat pers rilis

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 titik di Kabupaten Bangkalan berhasil diringkus petugas kepolisian Kabupaten Bangkalan.

Pelaku atas nama Ibnu Sabilillah (19) warga Desa Macajeh Kecamatan Tanjungbumi dan Munili (42) warga Desa Blungkeng kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. Sementara satu orang lainnya SS (35) warga Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang masih dalam pengejaran (DPO).

Wakapolres Bangkalan Hendy Kurniawan mengungkapkan, pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan pada jumat sore menjelang malam di suatu rumah yang di Dusun Dabung Desa Macajeh Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya jumat sore menjelang malam kami melakukan penggrebekan di suatu rumah di Desa Macajeh dan kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya saat jumpa pers di halaman mapolres Bangkalan, Senin (19/08/2019).

Ia menambahkan, pelaku beraksi di sejumlah daerah yaitu di daerah kota dan daerah Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.

“Pelaku ini beraksi di 11 titik, 8 titik di daerah Kecamatan Kota dan 3 lainnya di Kecamatan Klampis,” imbuhnya.

Hendy juga menyampaikan, salah satu pelaku baru bebas dari tahanan dengan kasus yang sama. “Saudara Munili ini baru saja keluar dari penjara, sudah beraksi lagi dan sekarang sudah kami tangkap lagi,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

“Kami tetap melakukan pengejaran terhadap SS yang sampai saat ini masih DPO. Semoga bisa segera kita amankan,” tandasnya.

Sementara itu, ketika ditanya kepada pelaku soal hasil curiannya, Munili (pelaku) mengaku digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya. “Buat beli rokok dan kebutuhan lainnya,” jawabnya singkat. (Iks/Lim)

Leave a Comment