Dua Perusahaan Galangan Kapal di Kamal Tak Memiliki Ijin Operasi

Pihak DPMPTSP Bangkalan saat melakukan sidak ke perusahaan galangan kapal di Kecamatan Kamal

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua perusahan galangan kapal yang berada di Kecamatan Kamal, Bangkalan ternyata tidak memiliki ijin operasi. Dua perusahaan itu adalah PT Galangan Kapal Madura (Gapura) dan PT Bintang Timur Samudra (BTS).

Kedua perusahaan itu diketahui tidak memiliki ijin operasi ketika Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (15/10/2018).

Sidak itu dilakukan bersama dengan Satpol PP bersama Kepala Desa Banyuajuh dan Kepala Desa Kamal.

Moh Hasan Faisol Kepala DPMPTSP Bangkalan menjelaskan sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari dua Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kamal.

Menurutnya, laporan itu terkait masalah lahan yang ditempati oleh tiga perusahaan galangan kapal, yaitu PT Ben Santosa, PT Galangan Kapal Madura (Gapura) serta PT Bintang Timur Samudra (BTS).

“Setelah dilakukan Sidak ada dua perusahaan yang belum mengantongi izin, kedua perusahaan itu adalah PT Gapura dan PT Bintang Timur Samudra,” ujarnya.

Hasan Faisol menyampaikan bahwa dua perusahaan itu hanya mendompleng ke PT Ben Santosa. Baginya hal hal itu tidak dibenarkan.

“jadi izinnya itu mendompleng dan ini tidak dibenarkan, kecuali mereka melakukan kegiatan sub dari PT Ben Santosa,” ujarnya.

Yang menjadi masalah lanjutnya, kedua perusahaan itu memiliki kegiatan sendiri, sehingga perusahaan tersebut harus berdiri sendiri dan harus memiliki izin.

“Sudah kami beri waktu satu Minggu untuk mengurus izin, dan mereka siap untuk mengurus soal perizinannya,” katanya.

Menanggapi hal itu Roy Rudy selaku HRD PT Bintang Timur Samudra mengatakan bahwa sebelumnya sudah melakukan pembicaraan internal.

“Pernah beberapa kali mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga ke kantor Dinas Perizinan untuk meminta petunjuk hal-hal yang perlu dilengkapi,” kata Roy.

Selain itu ia juga mengaku jika perusahaannya itu menyewa lokasi serta izin ke PT Ben Santosa.

“Izin kita itu adanya di Surabaya, disini hanya menyewa tempat saja, kalau terkait kelengkapan dokumen izin secepatnya kita lakukan,” terang Roy Rudy. (Zan/Lim)

Leave a Comment