BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Konon Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar dan kampung Pekadan, Desa Blega, berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba.
Terbukti, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua budak sabu, Moh Rosid (36) dan Ainul Yaqin (19) dilokasi yang berbeda.
Moh Rosid diamankan hari Kamis (02/11/2018) di desa Duwek Buter, Kwanyar, setelah dicurigai oleh petugas polisi, setelah diberhentikan dan digeledah ternyata ada barang bukti berupa sabu-sabu yang diselipkan di songkok hitam miliknya.
“Kalau Moh Rosid mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada istri MRW, saat ini istri MRW sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata kasubbag Humas polres Bangkalan. Suyitno, Minggu (04/11/2018).
Sementara Ainul Yaqin di bekuk di kampung Rangkemmasan, Desa Blega, Jumat (03/11/2018) kemarin. Petugas melakukan kejar-kejaran terhadap pemuda 19 tahun itu.
Kejadian itu bermula ketika petugas mencurigai pengendara sepeda motor di kampung Pekadan, desa Blega, petugas baru berhasil mengamankan Ainul Yaqin di kampung Kaangkemmasan, desa Blega.
“Barang bukti sabu-sabu diletakkan di dalam rokok Sampoerna Mild, rokok ini sempat dibuang ke tanah ketika diberhentikan,” ujarnya.
Ainul Yaqin merupakan warga Desa Karang Gayam ini disuruh mengambil sabu-sabu oleh JMD (DPO) kepada orang yang tidak dikenalnya, rencananya sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama di rumah JMD.
“Barang bukti sabu-sabu sudah kita amankan seberat 0,5 gram dari tangan Moh Rosid, sementara Ainul Yaqin ini kita amankan satu bungkus rokok Sampoerna berisi sabu,” katanya. (Zan/Atep/Lim)