Drama Tiga Babak Pilkada Jawa Timur

Oleh
Buyung Pambudi*

Buyung Pambudi mantan ketua KWB dan Wakil Ketua PWI

Babak I

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Rabu Pahing tanggal 19 bulan Rajab 1429 Hijriah. Bertepatan dengan 23 Juli 2008. Pagi itu, instansi milik pemerintah dan sekolah-sekolah di Jawa Timur diliburkan. Iya, tepat hari pelaksanaan pencoblosan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur berebut untuk menggantikan kedudukan Imam Utomo sebagai orang nomor satu di Provinsi Jawa Timur.

Pasangan nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) yang diusung oleh PPP, PPNUI, PNI-Marhaen, Partai Merdeka, Partai Pelopor, Partai Indonesia Baru (PIB), PNBK, PKPI, PBB, PDS, PKPB dan Partai Patriot. Pasangan nomor urut dua, Sutjipto-Ridwan Hisjam (SR) yang diusung oleh PDIP. Nomor urut tiga, Soenarjo-Ali Maschan Moesa (Salam) yang didukung oleh Partai Golkar. Nomor empat, Achmadi-Soehartono (Achsan) yang diusung oleh PKB. Pasangan terakhir, nomor urut lima, Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) yang diusung oleh partai Demokrat, PAN, PKS.

Dari lima pasang calon, pasangan Karsa dan Kaji menjadi peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Namun, keduanya tidak mampu meraih batas minimal satu putaran, yakni harus meraih lebih dari 30 persen suara dukungan. Putaran kedua pilkada Jawa Timur harus dilakukan.

Pasal 107 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 32/2004 menyebutkan bahwa apabila tidak ada pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua (kompas.com, 2008). Berdasarkan pasal ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur harus dilakukan dua putaran.

Adanya perubahan undang-undang ini ternyata masih memberikan peluang adanya politik berbiaya mahal. Pemilihan kepala daerah harus dilakukan lebih dari satu putaran. Padahal, satu putaran saja membutuhkan biaya yang tidak murah. Secara keseluruhan (putaran pertama dan kedua) biaya Pilkada Jawa Timur membutuhkan biaya Rp785 milyar (lihat kompas.com, 2008). Perubahan undang-undang tentu diperlukan untuk mendukung upaya penghematan biaya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Saat ini, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang. Kemungkinan pemilihan kepala daerah satu putaran semakin besar.

Selasa Legi tanggal 5 bulan Dzul Qa’dah 1429 Hijriah. Tapat tanggal 4 November 2008. Selang tiga bulan setelah pemungutan suara putaran pertama. Masyarakat Jawa Timur harus kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur lima tahun mendatang. Apakah pasangan Karsa ataukah pasangan Kaji? Pemungutan suara putaran kedua berjalan sengit. Setidaknya itu yang tergambar di media massa berdasarkan pemberitaan mengenai tipisnya selisih kemenangan kedua pasangan dari beberapa hasil survei saat itu.

Hari Selasa yang bukan hari libur nasional. Hampir sebagian besar masyarakat Jawa Timur tidak cukup antusias untuk mendatangi TPS untuk kedua kali. Tetapi tidak bagi masyarakat yang sadar bahwa demokrasi mengharuskan adanya patisipasi, mereka hadir ke TPS untuk memilih pemimpin yang didukungnya. Bawah satu suara sangat berarti untuk menentukan masa pemerintahan di Jawa Timur selama lima tahun ke depan.

Berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur, pasangan Karsa meraih suara dukungan sebesar 7.729.944 suara atau 50,20 persen. Sedangkan pasangan Kaji memeroleh 7.669.721 suara atau 49,80 persen. Pasangan karsa unggul tipis sebesar 60.223 suara atau 0,40 persen. (lihat republika.co.id, 2008).

Benar-benar tipis, selisih suara antara kedua pasangan tidak mencapai satu persen. Pemilihan putaran kedua Pilkada Jawa Timur usai digelar.

Tidak puas dengan hasil putaran kedua, pasangan Kaji mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kaji menilai ada pelanggaran selama putaran kedua. Mahkamah Konstitusi memutuskan pencoblosan ulang di Kabupaten Bangkalan, beberapa kecamatan di Kabupaten Sampang, dan hitung ulang di Pamekasan. Putusan Mahkamah Konstitusi memunculkan tiga kata populer, yakni terstruktur, sistematis dan masif. Tiga kata merujuk adanya dugaan pelanggaran pemilu kepala daerah Jawa Timur putaran kedua.

Pesta demokrasi berlanjut ke extra time (tambahan waktu; istilah populer dalam sepak bola). Babak tambahan waktu diisi dengan pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan, pemilihan ulang pada beberapa kecamatan di Kabupaten Sampang, dan hitung ulang di Kabupaten Pamekasan.

Rabu Wage, 24 Muharram 1430 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 21 Januari 2009. Babak pertama pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur secara langsung pertama kali di Indonesia berjalan selama tiga putaran. Dan mungkin satu-satunya pilkada yang berjalan selama tiga putaran.

Babak II

Pesta demokrasi lima tahunan kembali digelar. Sudah lima tahun pasangan Karsa (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf) menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Tiba saatnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur kembali digelar.

Kamis Kliwon, 22 Syawal 1434 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 29 Agustus 2013. Babak kedua pemilihan secara langsung di Provinsi Jawa Timur. Untuk kedu kali, gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh masyarakat Jawa Timur.

Ada empat pasangan yang maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Tetapi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur kali ini merupakan babak kedua dari persaingan dua calon utama, Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Khofifah Indar Parawansa.

Pemanasan sudah dimulai sejak penetapan calon peserta pilkada Jawa Timur. Awalnya, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja tidak lolos karena partai yang mendukung keduanya kurang dari 15 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan KPU Jawa Timur yang tidak meloloskannya. DKPP memutuskan bahwa Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja boleh menjadi peserta Pilkada Jawa Timur.

Panas di awal, adem di akhir. Pasangan Karsa kembali memenangi Pilkada Jawa Timur babak kedua. Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja mengakui kemenangan pasangan Karsa. Pasangan Karsa memperoleh 8.195.816 suara, sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja meraih 6.525.015 suara (Wikipedia, 2013). Selisih perolehan suara keduanya cukup banyak.

Babak III

Rabu Pon tanggal 13 Syawal tahun 1439 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2018. Babak ketiga pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Kali ini, hanya ada dua pasangan calon. Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak menjadi pasangan nomor urut satu. Syaifullah Yusuf-Puti Gunur Soekarno pasangan nomor urut dua.

Selamat mencoblos. Salam damai!

*Mantan Ketua Wartawan Bangkalan (KWB),
Wakil ketua PWI Bangkalan

Leave a Comment