Ditengarai Rawan Pungli, BPN Ingatkan Pemdes Tak Lakukan Praktik Kotor

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak melakukan praktik kotor, untuk reaslisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, dalam realisasi tersebut ditengarai rawan terjadi pungutan liar di tingkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, BPN Bangkalan diberikan 40.000 bidang pembuatan sertifikat oleh pemerintah pusat.

Program tersebut hanya terpusat di dua belas desa di Kota Salak.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit memberikan warning, agar pemdes tidak melakukan pungli.

Kawit menegaskan bahwa biaya program PTSL ditanggung pemerintah. Sedangkan penerima PTSL, hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah.

Dan juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

”Pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli. Kami meminta pendampingan kepada polres dan kejari agar tidak terjadi pungli. Jadi, pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli,” ujarnya, Jumat (6/4/2018).

Menurut Kawit, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL.

Adalah penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan pemerintah desa, dan penyuluhan untuk masyarakat desa yang mendapatkan PTSL.

“Pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat,” ucapnya.

Dalam hal ini kata Kawit, diberi waktu 14 hari bagi warga lain jika mengajukan sengketa lahan. Kemudian, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah.

Namun, jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat.

”Iya itu tahapan-tahapan PTSL,” Pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment