Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jan 2018 10:55 WIB ·

Ditangkap di Kantornya, Kasmu Langsung Dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo


Ditangkap di Kantornya, Kasmu Langsung Dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo Perbesar

Mobil Kijang Inova yang membawa Kasmu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penangkapan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu di kantornya pada Senin (22/1/2018) ternyata dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Riono Budi Santoso.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya Riono Budi Santoso mengatakan bahwa penangkapan itu memang benar dilakukan oleh pihak Kejari Surabaya, sedangkan Kejari Bangkalan hanya membantu pengamanan saja.

“Iya benar itu dilakukan oleh Kejari Surabaya, kita hanya bantu pengamanan saja mas,” jelas Riono.

Penangkapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Kasmu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum, Kejari Surabaya, Didik Adiyotomo, yang bersangkutan (Kasmu) telah di eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016.

“Kasmu dijatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan kronologis penangkapan dan pelaksanaan eksekusi bahwa pada pukul 06:00 WIB tim menuju Bangkalan, hal itu dilakukan setelah diketahui ada rapat komisi yang akan dipimpin oleh Kasmu.

Sekitar Pukul 12.30 WIB Kasmu dengaan mengendarai mobil Fortuner warna hitam dengan Nopol M 888PX masuk ke halaman gedung DPRD Bangkalan.

“Di situ kita melakukan penangkapan dan tim langsung membawa Kasmu ke lapas Porong untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL