Disegel karena Tak Kantongi Ijin, Ini Klarifikasi dari Pihak Apotek K24

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Legal Advokasi Apotek K24 Korneles Materay mengklarifikasi penyegelan Apotek K24 yang berada dijalan raya Burneh, Bangkalan oleh Satpol PP dan DPMPTSP setempat beberapa waktu lalu. Apotek K24 disegel lantaran tidak mengantongi ijin usaha (Siup/TDP).

Surat Tanda Terima Berkas dari DPMPTSP

Padahal kata Korneles, pihaknya sudah mengurus SIUP/TDP sejak akhir bulan tahun 2017 yang lalu. Namun hingga saat ini, SIUP/TDP tersebut tak kunjung keluar.

“Kami punya tanda terima yang kami terima dari dinas terkait yang dikeluarkan pada bulan Maret 2018,” ungkap Korneles saat mendatangi balai wartawan Bangkalan, Rabu (26/9/2108).

Surat Ijin Apotek K24

Meskipun demikian, Korneles mengaku pihaknya sudah mengantongi surat izin apotek dari Dinas Kesahatan dengan nomor 445/46-SIA/YANPRIMER/I/2018/B, yang dikeluarkan pada 29 Januari 2018.

“Jadi kami berharap kerjasama yang baik dari pemerintah Bangkalan. Karena kami ingin manjadi usaha yang taat peraturan,” harapnya.

Sebab lanjut Korneles, pihaknya sudah mengurus ijin usaha melalui pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Itu berdasarkan PP Nomer 24/2018,” cetusnya sembari menunjukkan surat izin usaha dari OSS.

Ditempat terpisah, Kabid Perijinan dan Non perijinan DPMPTSP Imron mengatakan, pihaknya sudah melakukan Kordinasi dengan pihak apotek K24 terkait masalah berkas-berkas yang masih belum dilengkapi.

“Sampai kami lakukan penyegelan, pihak apotek tak kunjung datang ke kami. Bahkan saya telpon pihak apotek K24 sampai berkali-kali. Tapi masih saja tetap,” singkat Imron. (Atep/Lim)

Leave a Comment