Disebut Melanggar Perkaban, BPN Bangkalan Mengaku Tunduk ke Aturan yang Lebih Tinggi

Pengguna jalan melintas didepan Kantor BPN Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan menanggapi pernyataan dari salah satu aktivis yang menyebut BPN telah melanggar Peraturan Kepala BPN RI (Perkaban).

Bambang Agus Kaur Umum dan Kepegawaian BPN Bangkalan mengatakan pihaknya lebih tunduk kepada aturan yang lebih tinggi dari Perkaban.

“Kami lebih tunduk kepada aturan yang lebih tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (5/9/2019).

Aturan yang ia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata dia dalam PP tersebut semua lengkap.

“Ada disana semua termasuk perhitungan besarnya PNBP yang haruss dibayar oleh Pemohon,” imbuhnya.

Bambang mempertanyakan dari sisi mana pihaknya dikatakan mempersulit pengurus sertifikat tanah.

“Siapa yang dipersulit? Monggo dibawa kesini datanya akan kita fasilitasi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelum aktivis senior Bangkalan Aliman Harish mengatakan bahwa BPN Bangkalan mempersulit pemohon dengan melanggar Perkaban.

Pemohon yang dimaksud adalah Aziz warga Kecamatan Labang, Bangkalan. Beberapa waktu lalu Aziz mengurus perubahan data di sertifikat milik keluarganya.

Aziz merasa dipersulit oleh pihak BPN karena persyaratan keterangan satu nama dari Kepala Desa ternyata tidak cukup. Ia diminta untuk membawa surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal itu Aliman Harish menyebut pihak BPN telah melanggar Perkaban Nomor 01 Tahun 2010. Kata Aliman dalam Perkaban persyaratan merubah data di sertifikat cukup dengan surat keterangan dari Kepala Desa. (Lim)

Leave a Comment