Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Aug 2019 04:16 WIB ·

Dinilai Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah, BPN Bangkalan Disebut Melanggar Perkaban


Dinilai Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah, BPN Bangkalan Disebut Melanggar Perkaban Perbesar

Pengguna jalan melintas didepan Kantor BPN Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Cuitan Aziz warga asal Kecamatan Labang, Bangkalan yang menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan mempersulit pengurusan sertifikat tanah menuai berbagai komentar.

Ada yang menyebut BPN Bangkalan melanggar Peraturan Kepala BPN RI (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Aliman Harish aktivis senior Bangkalan mengatakan dalam Perkaban semua prosedur pengurusan sertifikat tanah sudah diatur. Jadi kata dia BPN seharusnya berpedoman ke Perkaban tersebut.

“Tidak boleh BPN keluar dari apa yang ada di Perkaban jika tidak ingin melanggar regulasi,” ujarnya, Kamis (1/8/2019).

Aliman mengatakan jika membuka Perkaban Nomor 1 Tahun 2010 dalam poin II nomer 2 tentang Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun disebutkan “Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat”.

“Masyarakat Madura ini termasuk Bangkalan adalah yang tunduk pada hukum adat. Jadi surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat sudah cukup buat persyaratan,” katanya.

Jadi lanjut Aliman, jika BPN Bangkalan mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa tidak cukup hal itu jelas mempersulit masyarakat yang mengurus tanah. Dalam Perkaban pemohon diberikan pilihan antara penetapan Pengadilan dan surat dari Kepala Desa.

“Di Perkaban itu pemohon dikasih pilihan bukan harus melengkapi dua-duanya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Aziz beberapa waktu lalu mengurus perubahan data di sertifikat tanah milik keluarganya. Data yang ingin dirubah adalah tahun lahir dari pemilik tanah yang tidak sama dengan e-KTP.

“Jadi data yaitu tahun lahir yang ada di sertifikat tanah tidak sama dengan yang ada di e-KTP,” ujarnya kepada lingkarjatim.com, Rabu (31/7/2019).

Ia mengaku sebelum berangkat ke BPN sudah konsultasi dulu dengan salah satu notaris yang ada di Kabupaten Bangkalan untuk menanyakan persyaratan.

“Saya sudah tanya ke notaris apakah bisa diganti tahun lahirnya disesuaikan dengan e-KTP, dan syarat apa saja yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Kata dia semua persyaratan sudah diurus dan dilengkapi. Namun ternyata ada satu persyaratan yang katanya tidak bisa diterima oleh pihak BPN yaitu surat keterangan satu nama dari Kepala Desa dengan diketahui Camat.

“Kata pihak BPN yang bisa mengeluarkan surat pernyataan seperti itu hanya pengadilan dengan ikut sidang terlebih dahulu,” katanya.

Padahal jelasnya, berdasarkan informasi yang ia dapat, di daerah lain surat keterangan satu nama dari Kepala Desa sudah cukup sebagai persyaratan merubah data di sertifikat tanah.

“Kenapa BPN Bangkalan malah mengambil kebijakan yang terkesan mempersulit seperti itu?,” tanyanya.

Ia meminta pihak BPN Bangkalan agar bekerja secara profesional tanpa harus mempersulit masyarakat. “Kalau bisa dipermudah ngapain dipersulit, jangan dibalik logika seperti itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Bambang Agus Kaur Umum dan Kepegawaian BPN Bangkalan mengatakan tidak mungkin pihaknya mempersulit masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.

Bambang menjelaskan bahwa jika ada data dalam penerbitan sertifikat tanah yang salah maka pihaknya akan berpedoman pada Warkah (persyaratan yuridis yang harus dilengkapi saat penerbitan sertifikat tanah).

“Jika misalkan ada data yang salah seperti tanggal lahir maka kita berpedoman ke Warkah. Di warkah itu ada data yuridis formil dari pemohon,” ujarnya.

Setelah dicocokkan dengan warkah tersebut ternyata memang tidak sama maka akan langsung dirubah sesuai dengan data yang ada di warkah.

“Langsung kita rubah dan prosesnya cepat tidak sampai satu jam selesai,” imbuhnya.

Namun, apabila setelah dicocokkan antara data yang ada di sertifikat dengan data yang ada di warkah sama maka pihak BPN tidak bisa merubah meskipun membawa e-KTP yang baru.

“Tidak bisa dirubah jika sudah sesuai dengan warkah,” katanya.

Solusinya kata dia, pemohon harus mengajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) agar nanti PN yang akan memutus data mana yang akan dipakai apakah data lama sesuai yang ada di warkah atau data baru sesuai e-KTP.

“Yang bisa memutuskan itu hanya pihak pengadilan karena bersangkutan dengan data yuridis formil,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL