Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jan 2018 11:28 WIB ·

Dikenakan Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pembunuhan di Pantai Rongkang


Dikenakan Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pembunuhan di Pantai Rongkang Perbesar

Salah satu tersangka pembunuhan saat menjalani sidang perdana

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang perdana proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan pantai Rongkang sudah dimulai, Selasa (23/01/2018). Para terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih itu. Mereka adalah Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) dan Moh. Hajir (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer. Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Kwanyar. Ketiganya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara berkas tersangka Mat Beta (33) warga Desa Kwanyar baru P21 dan masih di proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Dalam salinan berkas dakwaan Nomor B.131/ O.5.37/ Es.2/ 01/ 2018, ketiga terdakwa diganjar dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan lima pasal sekaligus. Hal itu berdasarkan perbuatan keji terdakwa.

“Ini juga terjerat pasal perlindungan anak. karena korbannya masih di bawah umur,” terang Anis sebagai JPU.

Ada beberapa pasal yang menjerat terdakwa, diantaranya adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan Primer, Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ats UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Kasus ini ancaman hukumannya berbeda. per pasal bisa diatas 20 tahun. karena kasus ini juga ada unsur pembunuhan berencana, pemerkosaan, curat, pembunuhan biasa,” urainya.

Sementara Kasi Intel Kejari Bangkalan, Andi Surya Perdana mengatakan, semua terdakwa akan dijerat Hukuman berat. “Minggu depan nanti kita akan datangkan saksi dari korban, keluarganya dan polisi,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa para tersangka dengan keji telah membunuh Ahmad, (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Mayat keduanya sudah jadi tengkorak saat ditemukan di perbukitan Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Sabtu (22/7/2017). Selasa (1/8/2017), polisi berhasil menguak pelaku pembunuhan dua remaja tersebut. Kedua korban merupakan warga Tragah.

Sementara Sohib (35) warga Desa Kwanyar Barat satu tersangka lainnya sampai saat ini masih buron dan belum diketahui keberadaannya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA