Diduga Todongkan Pistol, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Pelapor saat berada di ruang SPKT Polres Bangkalan. (Foto : Istimewa)

Bangkalan, Lingkarjatim.com– redaksi lingkarjatim.com mendapatkan informasi bahwa Polres Bangkalan Minggu (28/08/22) sekitar pukul 21:00 menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial KH warga Dusun Sendang, Desa Lerpak, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

AKP Bangkit Dananjaya selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) kabupaten Bangkalan membenarkan terkait laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (29/8/22)

Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP/B/209/VIII/2022/SPKT/ Polres Bangkalan, warga kecamatan Geger inisial KH tersebut melaporkan inisial U (20).

Adapun kronologi berdasarkan surat laporan tersebut, bermula dari adanya telfon dari inisial S yang merupakan keponakan pelapor meminta KH untuk datang ke lokasi lantaran Truk yang mengangkut batu krikil pesanannya tidak diperbolehkan lewat jalan Dusun Rogeng, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan karena ada perbaikan jalan.

Sekitar pukul 17:50 WIB inisial KH datang ke lokasi perbaikan jalan yang kebetulan ada suami dari Kades setempat berinisial S, dan KH menghampiri supir Truk memberi tahu agar putar balik melewati Desa Dabung, Kecamatan Geger.

Sekitar pukul 17:55 inisial S menelpon seseorang, tidak lama kemudian S meninggalkan lokasi perbaikan jalan tersebut.

Masih berdasar surat laporan, Sekitar pukul 18:10 WIB inisial U mendatangi lokasi lalu mendekati pelapor dan menampar wajah pelapor di bagian kanan tanpa alasan yang jelas, setelah itu pelapor berusaha melawan balik, kemudian U mengeluarkan barang berupa pistol dan menodongkan ke arah pelapor, kemudian dihalangi oleh S. (Muhidin/Hasin)

Leave a Comment