Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 May 2018 10:13 WIB ·

Diduga Menyalahi Perpres, ULP dapat Sorotan Kontraktor


Diduga Menyalahi Perpres, ULP dapat Sorotan Kontraktor Perbesar

Ilustrasi proyek jalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Bangkalan, Wahyu menyoroti kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangkalan.

Pasalnya, menurut kontraktor asal Bangkalan itu ULP telah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa ULP harus mengumunkan pelelangan umum melalui LPSE dan bila diperlukan juga melalui media massa paling kurang selama 7 hari kerja.

Namun pada kenyataannya kata Wahyu ada tiga paket proyek di Bangkalan yang masa pengumumannya tidak sampai 7 hari kerja.

“Tiga proyek itu adalah proyek jalan semua dengan nilai yang tidak sedikit,” ujarnya, Sabtu (12/5/2018).

Wahyu menjelaskan bahwa tiga proyek itu di launching pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 lalu. Kemudian ULP memberikan batas waktu memasukkan dokumen penawaran selama dua hari.

“Tepatnya pada Jumat tanggal 11 Mei itu batas waktu memasukkan dokumen penawaran,” imbuhnya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Mei adalah batas waktu terakhir untuk upload dokumen.

“Berarti ini kan tidak sampai tujuh hari kerja. Jelas ini nenyalahi Perpres,” tegasnya.

Oleh karena itu Wahyu curiga ada permainan dalam lelang ketiga proyek tersebut. Jika tidak ada permainan ia meminta pihak ULP untuk tetap mengikuti aturan yang ada.

“Saya minta ULP harus profesional jangan terkesan ada permainan seperti ini,” pungkasnya.

Sayangnya, sampai berita ini ditulis pihak ULP Pemkab Bangkalan belum bisa dimintai keterangan. Wasik Sekretaris ULP telepon selulernya tidak bisa dihubungi. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL