Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Aug 2018 08:16 WIB ·

Diduga Ada Maladministrasi SK Bidan, BKPSDA Bangkalan Dinilai Lalai


Petikan Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang Pengangkatan PNS Perbesar

Petikan Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang Pengangkatan PNS

Petikan Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang Pengangkatan PNS

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pihak Legislatif Kabupaten Bangkalan menyebut pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan lalai dalam menjalankan tugas. Hal itu berkaitan dengan dugaan Maladministrasi masa pengabdian dalam SK PNS Bidan.

Berdasarkan petikan keputusan Bupati Bangkalan tentang pengangkatan PNS, ada 135 bidan telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) pada tanggal 28/07/2018.

Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 01/08/2018, 135 bidan itu sudah dinyatakan menjadi PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

Anehnya dalam petikan keputusan Bupati Bangkalan itu  tertera masa kerja golongan atau pengabdian hanya 0 tahun 10 bulan.

Menanggapi itu Mahmudi Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan mendesak agar pihak BKPSDA yang bertanggungjawab dalam pembuatan SK tersebut harus segera melakukan perbaikan.

“Entah itu kesalahan dari BKPSDA Bangkalan atau kesalahan dari BKN harus segera diperbaiki,” ujarnya, Senin (27/8/2018).

Selain itu ia juga meminta kepada para penerima SK agar pro aktif untuk segera melaporkan jika ada kesalahan dalam pembuatan SK tersebut.

“Seharusnya penerima SK langsung melaporkan jangan dibiarkan sampai lama seperti ini,” imbuhnya.

Menurut Politisi Partai Hanura itu Petikan Keputusan Bupati Bangkalan tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2018.

“Nah jika BKPSDA mengaku saat ini sedang dilakukan perbaikan ke BKN, kenapa baru diperbaiki? ini bentuk kelalaian berarti,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Holifi. Anggota Komisi D DPRD Bangkalan itu meminta agar pihak terkait seperti BKPSDA dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan segera menyerahkan SK yang sudah tidak ada kesalahan kepada para Bidan.

“Ini kasihan mereka (Bidan,Red) kalau SK nya masih ada kesalahan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan data dalam SK tersebut belum diganti maka akan berimbas pada keberadaan dan masa tugas bidan-bidan yang lain.

“Ya jelas pengaruh masak masa tugas hanya 10 bulan bisa langsung jadi PNS, kan masih banyak masa tugasnya yang lebih lama,” imbuhnya.

Ia mempertanyakan kinerja pihak-pihak terkait selama ini. “Kenapa baru diperbaiki? kerja apa mereka selama ini kok tidak segera diperbaiki kalau memang ada kesalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Muhammad Gufron mengaku terjadi kesalahan barcode dari BKN.

Saat ini permasalahan itu sudah diperbaiki ke BKN. Dari 135 bidan itu hanya lima orang yang terjadi kesalahan status pengabdiannya.

Alasannya dari BKN barcode lagi bermasalah, sehingga menggunakan cara manual. Ia berkeyakinan jika tidak bermasalah pada barcode tidak akan ada kesalahan.

“Yang salah itu bukan dari kita tapi dari barcode BKN tapi kan kita siap memperbaiki,” terangnya, Jumat (24/8/2018).

Saat ini petugas BKPSDA sudah berangkat ke BKN untuk memperbaiki kesalahan dari orang yang tidak memiliki  masa pengabdian pada petikan putusan bupati itu.

“Ini petugas kita masih belum balik mas dari BKN,” pungkas Gufron.

Sayangnya Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Muzakki ketika dihubungi melalui via telepon untuk dikonfirmasi terkait permasalahan itu tidak ada respon. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL