Dicurigai Polisi, Solehuddin Diamankan Karena Membawa Sabu-sabu

Tersangka Solehuddin saat diamankan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Nasib apes dialami oleh Solehudin. Pria berusia 30 tahun itu dibekuk polisi hasil Patroli hunting yang di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Blega.

Awalnya laki-laki asal Dusun Galba, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang itu gerak-geriknya mencurigakan. Tidak lama kemudian, salah satu petugas kepolisian menghubungi rekannya yang standbay di Polsek untuk dilakukan pencegahan.

Solehudin diamankan didepan Polsek Blega dan dilakukan penggeledahan di jok motor Yamaha Mio Soul yang sibawanya. Ketika dilakukan penggeledahan ternyata ada 2 klip sabu-sabu 0,46 gram dan 0,12 yang dibungkus plastik kecil.

“Penangkapan itu terjadi pada Kamis (4/7/2019), sekitar pukul 21. 30 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Jumat (05/07/2019).

Suyitno mengatakan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram, 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 3 sedotan kecil dan 1 pipet terbuat dari beling.

“Lalu 1 bungkus rokok kosong merk Marlboro, 2 buah sendok kecil terbuat dari sedotan, 1 korek api merk tokai warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih merah No. Pol : L 5273 SZ,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zan/Lim)

Leave a Comment