Dianggap tidak Profesional, LSM Ini Laporkan Lima Komisioner KPUD ke Panwaslu Bangkalan

Ketua Panwaslu Bangkalan saat menerima pelapor

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pada hari Rabu (07/03/2018) Acek Kusuma yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Demokrasi melaporkan masalah etika ke Panwaslu Bangkalan.

Laporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menyelesaikan problem yang terjadi di Bangkalan. Hal itu disampaikan oleh Acek Kusuma dengan jawaban singkat. “Iya kita melaporkan Lima komisioner KPU,” katanya melalui pesan singkat.

Sementara Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh menjelaskan secara rinci terkait adanya laporan itu. Menurutnya berdasarkan laporan tersebut pihak KPUD dianggap tidak peka dan tidak profesional dalam menyelesaikan problem yang terjadi di Bangkalan.

Pertama, terkait dugaan tindak pidana dugaan kasus P2SEM yang melibatkan salah satu calon, kedua juga dugaan ada kegiatan money politics serta ada dugaan salah satu calon tidak mengundurkan diri dari DPR RI.

Kata Mustain Saleh, pelapor menduga ada yang tidak beres dengan KPUD Bangkalan yang tetap meloloskan salah satu Paslon yang menurut pelapor diduga melakukan tiga hal tersebut.

Bagi Panwaslu Kabupaten Bangkalan semua informasi yang masuk akan ditampung. Sementara untuk laporan dari LSM Pro Demokrasi belum diregistrasi. Sebab, dirinya membutuhkan informasi dan data tambahan karena pelapor menjanjikan bukti.

“Di kasih tanda terima biasa, karena semua yang dibawa bersifat asumsi, dan saudara pelapor menjanjikan bukti tambahan, dugaan-dugaan, saksi dan lebih terperinci terkait kronologis kejadian dan detailnya seperti apa,” katanya.

Ia berharap kepada pelapor untuk segera menyerahkan bukti tambahan sehingga pihaknya bisa menggali lebih dalam seperti apa ketidakjelian dan ketidakprofesionalan dari KPUD Bangkalan yang dimaksud.

Menanggapi laporan LSM Pro Demokrasi yang dilakukan oleh Acek Kusuma, Fauzan Jakfar Ketua KPUD Bangkalan hanya bisa menunggu panggilan dari Panwaslu Kabupaten Bangkalan, sebab, laporan itu ditujukan kepada Panwaslu.

Jika nantinya Panwaslu tidak memanggil lima Komisioner KPUD, maka ia akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten Bangkalan. ” Dan bertanya sebenarnya laporan itu seperti apa,” ujarnya.

Mengenai Laporan itu Fauzan menjawab bahwa hal itu menjadi hak dari setiap warga negara yang menilai kinerja tidak baik dan bahkan dianggap tidak profesional.

Hanya saja yang ia sesalkan adalah laporan itu
tidak ada kaitannya dengan apa yang sudah dilakukannya. Ia juga menyesalkan pihaknya yang dinilai tidak menindaklanjuti aspirasi dari elemen masyarakat dan dianggap meloloskan seseorang dengan alasan tidak lengkap persyaratan administrasi.

“Kok baru sekarang, kenapa tidak dari kemarin? Ini yang tidak profesional kita atau yang melaporkan, kan gitu,” tutur Fauzan Jakfar saat di kantornya. (Zan/Lim)

Leave a Comment