BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang sempadan jalan sisi menuju jembatan Suramadu terpaksa harus pindah lokasi karena dianggap melanggar aturan yang tertuang dalam Perbup nomer 28 tahun 2009.
Rencananya mereka akan dipindah ke lokasi rest area yang sudah di sediakan oleh BPWS. Hal itu disampaikan oleh PLT Satpol PP Bangkalan Bambang Setiayawan.
Meskipun demikian, tidak semua PKL yang berada di sepanjang jalan sisi Suramadu bisa mendapatkan tempat di rest area.
“Karena semakin hari data PKL semakin bertambah, sedangkan lokasi yang di bangun oleh BPWS berdasarkan data awal,” kata Bambang, Kamis (13/9/2018).
Menurut Bambang, pihaknya akan merelokasi para PKL dengan cara bertahap.
“Tidak bisa sekaligus, harus bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Humas BPWS Faisal Yasir Arifin mengaku bahwa PKL yang berada di sepanjang sempadan jalan sisi Suramadu bukan tanggung jawab dari pihaknya.
“BPWS itu statusnya membantu, kami tidak punya kewenangan. Kalo kami punya kewenangan seperti itu, kan overlapping,” ucapnya diplomatis.
Menurut dia, BPWS di Madura hanya fasilitasi dan stimulasi.
“Jadi untuk relokasi para PKL itu sudah kami siapkan di rest area. Tapi itu kan bertahap, disesuaikan dengan kuantitasnya,” pungkasnya. (Atep/Lim)