BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad memasuki detik-detik terakhir masa jabatannya. Berdasarkan informasi pada tanggal 28/2/2018, Bupati yang akrab disapa Ra Momon itu harus sudah berhenti dari jabatan Bupatinya.
Namun sayangnya, meskipun surat hasil paripurna istimewa DPRD Bangkalan tentang usulan pemberhentian Bupati telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk bisa menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan, sampai saat ini belum ada balasan dari Gubernur Jawa Timur.
Padahal menurut Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi pihaknya langsung mengirim surat ke Gubernur Jatim usai melaksanakan rapat paripurna istemewa pada Selasa (9/1/2018).
“Langsung kita kirim waktu itu juga, tapi kayaknya belum ada balasan dari pihak Gubernur Jatim,” ujarnya saat ditemui, Kamis (1/2/2018).
Padahal menurutnya, pada tanggal 28 Februari mendatang, masa jabatan Bupati Bangkalan sudah berakhir. Pada saat itu juga harus dilaksanakan serah terima jabatan dari Bupati kepada Plt Bupati Bangkalan.
“Harus serah terima jabatan tidak boleh tidak tidak, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” imbuhnya.
Oleh karena itu saat ini pihaknya tengah menunggu surat balasan dari Gubernur Jawa Timur terkait usulan pemberhentian Bupati Bangkalan tersebut.
“Ya kita tunggu saja balasan dari Gubernur apakah masih ada evaluasi atau seperti apa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabiro Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Benny Sampir Wanto saat dihubungi mengatakan bahwa surat yang dikirim oleh DPRD Bangkalan masih berada di meja Gubernur Jawa Timur.
“Masih ada di meja Gubernur,” jawabnya singkat. (Lim)