Demonstarsi GMNI Tolak Revisi UU MD3, Anggota Dewan Bangkalan Sempat Kesal

Anggota DPRD Bangkalan Mahmudi saat tanda tangan surat pernyataan dihadapan Ketua Cabang GMNI Bangkalan Fitriana

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNi) Cabang Bangkalan menggelar aksi demonstrasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Senin (5/3/2018). Aksi tersebut untuk menyikapi revisi UU MD3 yang dilakukan oleh DPR RI. Sebab, dalam revisi itu terdapat pasal yang mengandung kontroversi dengan tidak adanya naskah akademik.

Mereka menganggap tindakan DPR RI tidak mencerminkan sebagai lembaga Legislatif yang seharusnya taat terhadap konstitusi sesuai dengan pasal 1 ayat (3). Pasalnya, DPR Ri tidak mencantumkan nomor register dalam pengajuan RUU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian mereka meminta DRPD Bangkalan ikut serta menolak seluruh pasal revisi UU MD3. Tidak hanya itu, DPRD Bangkalan juga diminta agar mendukung MK menolak uji materiil revisi UU MD3 karena bertentangan dengan UUD Negara Repulik Indonesia 1945.

“Seharusnya dalam pengesahan revisi UU MD3 meperhatikan pasal 20 ayat (2),(3) dan (4). Tapi DPR RI tidak memperhatikan itu,” teriak Ketua Cabang GMNI Bangkalan Fitriana dalam orasinya.

Sementara Anggota DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan bahwa ia akan menyampaikan apa yang telah disampaikan para pendemo kepada pimpinan DRPD yang sedang tidak berada di kantornya. Sebab kata dia, keputusan di DPRD sifatnya kolektif kolegia. Mahmudi sempat kesal saat pendemo mengatakan “provokasi” saat dirinya bicara.

“Nanti akan saya sampaikan dulu ke ketua dewan, saya bukan ketua dewan, jadi saya tampung dulu aspirasinya. Saya ini sudah menerima baik-baik kok malah diteriaki provokasi,” ujar Mahmudi di hadapan para pendemo.

Aksi tersebut berakhir dengan damai setelah Mahmudi menandatangani surat pernyataan yang disediakan peserta aksi. (Atep/Lim)

Leave a Comment