Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Nov 2017 14:20 WIB ·

Delapan Kelengkapan Mobdin DPRD Bangkalan Dikembalikan


Delapan Kelengkapan Mobdin DPRD Bangkalan Dikembalikan Perbesar

Mobdin yang sudah dikembalikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Hari ini Rabu (1/11/2017), delapan anggota Legislatif yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua komisi, sektretaris serta Balegda, Bamus, dan ketua Fraksi sudah mengembalikan mobil dinasnya ke Pemda Kabupaten Bangkalan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan AK Setiajid memberi batas waktu hingga minggu depan yaitu Senin (06/11/2017) kepada para Anggota dan Unsur Pimpinan komisi untuk segera mengembalikan mobil Dinas yang menjadi Fasilitas para anggota dan Alat Kelengkapan Dewan. Hal itu dikarenakan sudah ditetapkannya Perda Tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya meski Anggota dan Pimpinan Dewan belum menerima kepastian nominal tunjangan transportasi,  seharusnya sejak awal ditetapkanya perda tersebut para unsur pimpinan sudah semestinya menyerahkan Mobil Dinas yang mereka peroleh.

“Jadi pengembalian terakhir tanggal 06, siang nya langsung saya kembalikan kepada Pemkab, karena kalau tidak di kembalaikan itu nanti dengan pembayaran tunjangan transportasi,” ungkapnya

Setiajid juga menambahakan bahwa anggota DPRD sebetulnya sudah tidak mendapatkan fasiliatas perawatan kendaraan sejak Oktober lalu.

“Jadi mereka tidak berhak menerima biaya perawatan. Jadi meski secara fisik belum mengembalikan tapi mereka tidak pakai, kalaupun pakai itu pakai biaya pribadi. Komisi, baleg, bamus, minus unsur pimpinan,” Katanya.

Sementara ini baru enam mobil dinas yang dikembalikan oleh para Anggota dan Pimpinan Komisi sekaligus Fraksi. “Sudah delapan mobil yang dikembalikan dari total 26 mobil dinas,” Jelasnya.

Sementara itu sekretaris komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengungkapkan jika pihaknya mau tidak mau harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini menjadi fasilitas, sebab para anggota dan pimpinan nantinya akan mendapat tunjangan transportasi.

“Terkecuali Pimpinan DPRD tidak mengembalikan karena mereka mendapat tunjangan yang melekat pada jabatan mereka, jadi secara otomatis mereka juga tidak mendapat tunangan nominal,” tuturnya

Untuk penentuan nominal tunjangan Mahmudi mengungkapkan jika Penentuannya menggunakan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 33 tahun 2016. Dikarenakan Peraturan Bupati belum juga ditetapkan. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA