Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Apr 2018 05:17 WIB ·

Dalam Tiga Bulan, Dinas Perizinan Segel Dua Tower, Ini Sebabnya


Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower Perbesar

Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower

Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tiga hari yang lalu Selasa (03/04/2018) Dinas Penanaman Modal, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap tower di Sesa Tebbul, Kwanyar, Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ahmad Fatah Yasin yang menilai tower yang dibangun itu tidak berizin.

“Selama kurung waktu tiga bulan kita sudah menertibkan dua tower yang tidak berizin, satu di kecamatan Tanjung Bumi dan di kecamatan Kwanyar kemarin,” jelasnya, Jumat (06/04/2018).

Namun, setelah dilakukan penyegelan kata Ahmad Fatah Yasin pihak pemrakarsa sudah mengurus terkait dengan izin dan saat ini masih dalam proses.

Ia berharap kesadaran dari pemrakarsa, investor atau pemilik modal agar sebelum hendak melakukan usaha, harus menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap tower yang belum berijin, tidak hanya tower tapi kegiatan usaha lainnya akan kita lakukan evaluasi juga, terutama yang dapat menimbulkan gangguan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk membangun usaha harus memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat lingkungan, IMB dan daftar penanam modal.

“Ijin lingkungan itu akan dilakukan izin berkala selama lima tahun sekali, dan mereka harus memenuhi rekomendasi yang sudah ditentukan, jika mereka memenuhi maka kita akan menerbitkan ijin kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Bangkalan Agus Zain mengatakan persoalan penyegelan tower itu adalah hak dari Perizinan.

Menurutnya Diskominfo hanya sebatas Satuan Organisasi Perangkat daerah (SOPD) teknis sama halnya dengan Badan lingkungan hidup (BLH).

“Kalau Kominfo hanya urusan titik koordinat, apakah berdirinya itu sudah dibenarkan atau tidak menurut ditatapkannya oleh tata ruang,” katanya.

Menurutnya kalau ada penyegelan kemungkinan ada izin yang kurang lengkap atau sudah kadaluarsa.

“Mungkin proses izin atau perpanjangannya sudah kadaluarsa,” ucapnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL