Dagang Sabu, Perempuan Paruh Baya Ini Diciduk Polisi

Tersangka

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Atiyah (36), perempuan asal Kampung Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan kepergok menjadi penjual narkoba jenis sabu.

Perempuan itu diciduk oleh anggota Kanit Reskrim Polsek Socah, Bangkalan, didalam kamar rumah milik Atiyah, setelah usai menjual sabu, Rabu (18/4/2018).

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan Bidaruddin, Atiyah menjual atau menjadi perantara jual beli sabu terhadap Moh. Ridwan dan Choirul Anam dengan harga sebesar Rp 300.000.

“Tersangka mengaku disuruh inisial Moh Karim (DTO) untuk menjual barang haram itu,” ungkap Bidaruddin, Kamis (19/4/2018).

Karena perbuatannya, tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Bangkalan. “Kami masih memburu orang yang menyuruh tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Namun, saat ini Polres Bangkalan masih belum bisa mengungkapkan berapa jumlah sabu yang diamankan dari tersangka. (Atep/Lim)

Leave a Comment