CSR PHE WMO Dinilai Tidak Penuhi Aturan, SKK Migas: Akan Kita Awasi dan Tindaklanjuti

Ami Hermawati Humas SKK Migas

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Program Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas yang ada di Indonesia termasuk PHE WMO di Kabupaten Bangkalan dinilai sudah memenuhi standar yang ada dalam aturan. Hal itu disampaikan oleh pihak SKK Migas.

Ami Hermawati Humas dari SKK Migas mengatakan semua perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia harus menjalankan program CSR sesuai dengan aturan. Karena menurutnya semua perusahaan migas mempunyai komitmen untuk memberdayakan masyarakat.

“Dimana mereka beroperasi masyarakat tidak boleh ditinggal, sampai ada program dimana wilayah kerja perusahaan migas itu harus terang, kita tidak mau masyarakat hanya jadi penonton,” ujarnya usai menghadiri acara kuliah tamu di Universitas Trunojoyo Madura, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya, pihak PHE WMO saat bertamu ke Balai Wartawan di Bangkalan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa jumlah CSR PHE WMO di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2017 hanya sebesar 1,7 miliar rupiah. Jumlah itu dinilai tidak memenuhi asas kepatutan dan kewajaran sesuai dengan PP No 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Menanggapi hal itu Ami Hermawati mengatakan selama ini Kontraktor Kontak Kerja Sama (KKKS) antara SKK Migas dengan perusahaan migas yang ada termasuk dengan PHE WMO tidak ada masalah. Menurutnya, semua KKKS wajib mengurus Work Program and Budget yang didalamnya juga ada tanggungjawab sosial.

“Nah jika KKKS ini tidak bisa memenuhi itu ya nanti urusannya sama kami SKK Migas, itu kan syarat dari kami jadi wajib harus dipenuhi,” imbuhnya.

Disoal apakah jumlah CSR sebesar 1,7 miliar rupiah dari PHE WMO itu sudah memenuhi asas kepatutan dan kewajaran sesuai peraturan? Ia mengaku tidak berani menjawab selagi belum memegang data. Namun ia berjanji akan menanyakan masalah tersebut kepada pihak PHE WMO.

“Nanti kita tanyakan, kalau saat ini saya belum bisa menjawab karena belum pegang data,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan migas yang ada termasuk PHE WMO yang bereksplorasi di Kabupaten Bangkalan. Jika ada perusahaan migas yang melenceng dari aturan dalam melakukan kegiatannya, maka pihaknya berhak untuk memanggil.

“Kita memang punya wewenang kesitu karena memang tugas kami adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan mereka, jadi pasti kita tindaklanjuti” tegasnya.

Sayangnya saat ditanya masalah lainnya seperti penawaran PI 10% untuk Pemerintah Daerah, ia tidak mau menjawab karena sudah bukan wewenangnya.

“Ini kan yang kita bahas dalam acara tadi masalah CSR, jadi diluar itu saya tidak bisa menjawab. Nanti kalau misalkan ada acara yang membahas tentang PI baru bisa,” pungkasnya.

Sementara Moh Yani Field Manager PHE WMO yang juga hadir pada acara tersebut saat akan dimintai keterangan oleh awak media sudah menghilang dari lokasi acara. (Lim)

Leave a Comment