Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 1 Nov 2018 05:45 WIB ·

Bupati Ra Latif: Penyelenggara JKN Harus Profesional Dalam Melaksanakan Tugas


Bipati bangkalan memberikan kartu indonesia sehat secara simbolis kepada masyarakat Perbesar

Bipati bangkalan memberikan kartu indonesia sehat secara simbolis kepada masyarakat

Bipati bangkalan memberikan kartu indonesia sehat secara simbolis kepada masyarakat

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kehidupan yang didambakan oleh semua manusia khususnya masyarakat Bangkalan adalah kesejahteraan. Baik yang tinggal di kota maupun yang di desa, semua mendambakan kehidupan yang sejahtera. Sejahtera lahir dan bathin.

Oleh karena itu jaminan kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat harus diberikan kepada masyarakat Bangkalan. Sehingga bisa hidup dan beraktifitas dengan baik tanpa harus memikirkan biaya pelayanan kesehatan.

Upaya itu tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunjuk BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dari program JKN.

“Alhamdulillah program JKN ini mendapat respon positif dari masyarakat miskin dan tidak mampu, karena payalayan JKN ini bersifat komprehensif dan berlaku secara nasional,” terang Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron saat mengahadiri rapat koordinasi JKN, di gedung PKPRI, Kamis (1/11/2018).

Menurut Ra Latif, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang  diluncurkan sejak 1 januari 2014 kemudian dilanjutkan dengan Inpres nomer 8 tahun 2017 adalah optimalisasi jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Itu menjadi hak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” papar dia.

Oleh karena itu kata Ra Latif, untuk optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka penerapan Universal Health Coverage (UHC), maka dibutuhkan sinergi yang baik antar pemangku kebijakan yang ada di Bangkalan dan yang utama adalah pelayannya harus baik dan sungguh-sungguh .

UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek, diantaranya Aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif.

“UHC adalah singkatan dari Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014,” kata Ra Latif.

Secara umum lajut Ra Latif, UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

“Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Meskipun demikian, Ra Latif berpesan kepada penyelenggara JKN, baik BPJS, Dinas Kesehatan dan Pihak rumah sakit ataupun Puskesmas agar benar-benar profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan jaminan kesehatan.

“Kami berharap jangan sampai ada celah perbedaan pelayanan kesehatan antara warga masyarakat yang membayar sendiri dengan masyarakat yang dibayar oleh pemerintah (masyarakat tidak mampu),” tegas Ra Latif. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL