Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Jul 2019 06:51 WIB ·

Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk Madin, Musholla dan Pondok Pesantren


Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk Madin, Musholla dan Pondok Pesantren Perbesar

Bupati Bangkalan menyerahkan bantuan dana hibah.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron akhirnya menyerahkan bantuan dana hibah untuk Madin, musholla dan pondok pesantren di Bangkalan, setelah sebelumnya sempat tertunda dikarenakan bertepatan dengan momentum pemilu serentak beberapa waktu lalu.

Bupati Ra Latif menyampaikan, program bantuan dana hibah tersebut harus ditunda karena bertepatan dengan pemilu serentak 2019.

“Memang ada himbauan dari Gubernur Jawa Timur program dana hibah ini harus ditunda dulu, karena bertepatan dengan pemilu,” katanya, usai penyerahan dana hibah secara simbolis di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (31/07/2019).

Ra Latif sapaan akrabnya menambahkan, jumlah lembaga penerima bantuan dana hibah tersebut sebanyak 162 lembaga yang terbagi dalam beberapa jenis lembaga.

“Jumlah penerimanya sebanyak 162 lembaga, itu ada madin, musholla dan pondok pesantren,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, setiap tahun penyaluran dana hibah ini akan terus dilakukan, namun sistemnya pemerataan.

“Setiap tahun kegiatan ini akan terus diadakan, tapi aturan dari pusat penerimanya tidak boleh lembaga yang sama. Jadi yang dapat tahun ini tidak akan dapat tahun depan, baru tahun depannya lagi bisa dapat,” tandasnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Bagian (kabag) Kesejahteraan Rakyat (kesra) Kabupaten Bangkalan Andang Pradana mengatakan, penerima yang mendapatkan tahun ini tidak akan dapat tahun depan.

“Sesuai yang disampaikan pak Bupati, bahwa yang dapat sekarang tidak akan dapat tahun depan, kalau pun tahun berikutnya mengajukan lagi, kami akan seleksi dan monitoring,” ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran bantuan dana hibah pada tahun 2019 ini sebanyak Rp. 1,4 miliar yang bersumber dari APBD murni.

“Jumlah anggarannya sebesar 1,4 miliar, semuanya bersumber dari APBD murni,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan batas minimal dan maksimal pengajuan bantuan dana hibah tersebut dan pencairannya sesuai proposal dan kebutuhan.

“Minimal 3 juta dan maksimal 50 juta, sesuai proposal yang diajukan dan kebutuhannya. Ada yang 3 juta, 5 juta, intinya bervariasi, sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (IKS/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA