Bupati Bangkalan Cabut Izin Reklamasi di Teluk Perbatasan Desa Sembilangan dan Pernajuh

Bupati Bangkalan Ra Latif (empat dari kiri) bersama pihak terkait usai memasang plang di lokasi reklamasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mencabut izin lokasi dan izin prinsip reklamasi di teluk perbatasan Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah dan sekaligus memastikan tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh PT. Galangan Samudera Madura di lokasi reklamasi tersebut.

Pelaksanaan reklamasi tersebut tanpa izin. Oleh karena itu saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sedang mengkaji dengan seksama sesuai dengan kepentingan pembangunan Bangkalan dan Peraturan Perundang-undangan atas pemanfaatan tanah hasil reklamasi tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan dan ruang wilayah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu, pencabutan izin tersebut juga berdasarkan permintaan dari masyarakat dan Kepala Desa setempat yang menolak reklamasi dan pembangunan diatasnya.

“Mereka (Masyarakat dan Kepala Desa setempat) meminta tanah hasil reklamasi di kembalikan ke fungsi awal sebagi perlindungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” ujar Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif, Rabu (16/1/2019).

Bahkan tambah Ra Latif, PT pemegang izin (PT. Galangan Samudera Madura) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam izin lokasi. Yakni tidak melaporkan Perkembangan perolehan hak atas tanahnya Setiap tiga bulan ke BPN Bangkalan dan Bappeda Bangkalan.

“Namun pada intinya Pemda bukan menolak pada kegiatan investasi di Bangkalan. Pemda justru mendukung kegiatan investasi yang membangun dan memajukan Bangkalan. Tetapi harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mohammad Hasan Faisol mengatakan, pihak pemegang izin mengurus izin sejak tahun 2018. Surat izin itu dikeluarkan berdasarkan permohonan saudara Mostofa atas nama PT. Galangan Samudera Madura pada tanggal 15 Mei 2018.

“Mereka telah mengajukan izin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan untuk kegiatan pembangunan dockyard dan galangan kapal. Atas dasar permohonan tersebut telah dikeluarkan izin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018 oleh kepala Dinas DPMPTSP,” ungkap Faisol.

Namun kata dia, berdasarkan ketentuan surat izin yang dikeluarkan, diwajibkan melaporkan perkembangan perolehan tanah dan pembangunan oleh penerima izin lokasi secara priodik setiap tiga bulan kepada Kepala BPN Bangkalan dan tembusan kepada Kantor Wilayah Ketahanan Provinsi dan Kepala Bappeda Bangkalan.

“Tapi berdasarkan informasi dari Bappeda, saudara Mostofa atas nama PT. Galangan Samudera Madura tidak pernah memberikan informasi apapun semenjak izin itu diberikan. Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin tersebut,” tutup Faisol. (Atep/Lim)

Leave a Comment