BPN Bangkalan Dinilai Persulit Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah, Benarkah?

Pengguna jalan melintas didepan Kantor BPN Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan dinilai mempersulit masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Aziz salah satu warga asal Kecamatan Labang, Bangkalan. Ia menyebut seperti itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku mengalami sendiri saat BPN Bangkalan mempersulit dirinya.

Ia menceritakan beberapa waktu lalu dirinya mengurus perubahan data di sertifikat tanah milik keluarganya. Data yang ingin dirubah adalah tahun lahir dari pemilik tanah yang tidak sama dengan e-KTP.

“Jadi data yaitu tahun lahir yang ada di sertifikat tanah tidak sama dengan yang ada di e-KTP,” ujarnya kepada lingkarjatim.com, Rabu (31/7/2019).

Ia mengaku sebelum berangkat ke BPN sudah konsultasi dulu dengan salah satu notaris yang ada di Kabupaten Bangkalan untuk menanyakan persyaratan.

“Saya sudah tanya ke notaris apakah bisa diganti tahun lahirnya disesuaikan dengan e-KTP, dan syarat apa saja yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Kata dia semua persyaratan sudah diurus dan dilengkapi. Namun ternyata ada satu persyaratan yang katanya tidak bisa diterima oleh pihak BPN yaitu surat keterangan satu nama dari Kepala Desa dengan diketahui Camat.

“Kata pihak BPN yang bisa mengeluarkan surat pernyataan seperti itu hanya pengadilan dengan ikut sidang terlebih dahulu,” katanya.

Padahal jelasnya, berdasarkan informasi yang ia dapat, di daerah lain surat keterangan satu nama dari Kepala Desa sudah cukup sebagai persyaratan merubah data di sertifikat tanah.

“Kenapa BPN Bangkalan malah mengambil kebijakan yang terkesan mempersulit seperti itu?,” tanyanya.

Ia meminta pihak BPN Bangkalan agar bekerja secara profesional tanpa harus mempersulit masyarakat. “Kalau bisa dipermudah ngapain dipersulit, jangan dibalik logika seperti itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Bambang Agus Kaur Umum dan Kepegawaian BPN Bangkalan mengatakan tidak mungkin pihaknya mempersulit masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.

Bambang menjelaskan bahwa jika ada data dalam penerbitan sertifikat tanah yang salah maka pihaknya akan berpedoman pada Warkah (persyaratan yuridis yang harus dilengkapi saat penerbitan sertifikat tanah).

“Jika misalkan ada data yang salah seperti tanggal lahir maka kita berpedoman ke Warkah. Di warkah itu ada data yuridis formil dari pemohon,” ujarnya.

Setelah dicocokkan dengan warkah tersebut ternyata memang tidak sama maka akan langsung dirubah sesuai dengan data yang ada di warkah.

“Langsung kita rubah dan prosesnya cepat tidak sampai satu jam selesai,” imbuhnya.

Namun, apabila setelah dicocokkan antara data yang ada di sertifikat dengan data yang ada di warkah sama maka pihak BPN tidak bisa merubah meskipun membawa e-KTP yang baru.

“Tidak bisa dirubah jika sudah sesuai dengan warkah,” katanya.

Solusinya kata dia, pemohon harus mengajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) agar nanti PN yang akan memutus data mana yang akan dipakai apakah data lama sesuai yang ada di warkah atau data baru sesuai e-KTP.

“Yang bisa memutuskan itu hanya pihak pengadilan karena bersangkutan dengan data yuridis formil,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment