BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Mat juri (60) warga Dusun Jedih Laok, Desa Jedih, Kecamatan Socah, Bangkalan tega mencabuli Bunga (nama samaran) bocah dibawah umur warga Dusun Jedih Laok, Desa Jedih, Kecamatan Jedih, Bangkalan.
Bunga di cabuli disebuah tegalan tanaman ketela di Dusun Jadih pada Sabtu (5/4/2018).
Modus kakek tua ini dalam menjalankan aksi bejatnya berpura-pura memberi permen kepada Bunga.
Setelah permen itu diterima, tersangka kemudian mengajak Bunga sebuah ke tegalan tanaman ketela.
Sesampainya ditegalan, kakek tua ini langsung melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dikenakan Bunga dengan secara paksa.
Tanpa pikir panjang kakek bejat ini langsung memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Bunga.
Setelah puas mencabuli korban, pelaku meneruskan mencari rumput. Sedangkan korban pulang ke rumahnya bertemu dengan ibu angkatnya (Bulik) dalam keadaan baju kotor dan rambut acak acakan dipenuhi tanah.
Curiga akan penampilan anak angkatnya yang acak-acakan, buliknya pun bertanya kepada korban apa yang terjadi. Korban pun dengan berani menerangkan bahwa dirinya baru di seret oleh pelaku di tengah tegalan.
Karena korban mengalami gangguan pikiran (Tuna Graita). Ibu angkatnya pun menghubungi ibu kandung korban.
Mendengar kabar tersebut, ibu kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Socah.
Mat Juri alias Mbah Dek ini berhasil diringkus Unit Reskrim polsek Socah Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 02.00.
“Pelaku sekarang dalam pemeriksaan petugas. Kami juga mengamankan beberapa bukti,” kata Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin.
Barang bukti yang diamankan adalah satu potong celana pendek warna abu abu (milik Pelaku). Satu potong celana pendek warna ungu(Milik korban).
Satu potong celana dalam warna Coklat muda dan satu potong Kaos warna Merah serta satu lembar Hasil Visum. (Atep/Lim)