Blunder Kebijakan Pj Bupati Bangkalan tentang Pelantikan 142 Pejabat

Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh usai melakukan pelantikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh memang baru beberapa bulan menjabat. Pria berdarah Bali itu mengemban amanah menggantikan mantan Bupati Makmun Ibnu Fuad yang habis masa jabatannya.

Baru beberapa hari menjadi orang nomor satu di Bangkalan, Indra (sapaan akrabnya) sudah dihadiahi beberapa aksi demonstrasi. Salah satunya adalah terkait pelantikan 142 pejabat yang dilantik oleh Bupati sebelumnya dan dianggap melanggar aturan.

Para pendemo yang notabene adalah para aktivis senior di Bangkalan mendasak Pj Bupati Bangkalan untuk segera membatalkan pelantikan yang melanggar aturan tersebut dan mengembalikan 142 pejabat ke posisi semula.

Alhasil, mendapat desakan seperti itu dan melalui proses yang panjang akhirnya Pj Bupati memutuskan untuk membatalkan pelantikan tersebut dan mengembalikan 142 pejabat ke posisi semula.

Keputusan itu diambil setelah Mendagri mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 Maret 2018 tentang pembatalan pelantikan 142 pejabat di Bangkalan yang dianggap bodong atau tanpa ijin Mendagri.

Anehnya, pada hari Jumat (8/6/2018) Pj Bupati Bangkalan melantik 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Ada yang beranggapan bahwa itu adalah pelantikan ulang bagi sebagian 142 pejabat yang dibatalkan sebelumnya.

Menanggapi hal itu Pj Bupati Bangkalan berdalih bahwa pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Tidak ada kaitannya dengan itu, ini hanya untuk mengisi kekosongan dan sudah mendapat ijin Mendagri,” ujarnya usai melakukan pelantikan di Pendopo Bupati, Jumat (8/6/2018).

Ternyata permasalahan tidak selesai sampai disitu. Anggapan bahwa Pj Bupati telah dan akan melantik ulang 142 pejabat terus berdatangan. Buktinya pada hari Senin (9/7/2018) puluhan orang yang megatasnakamakan Aliansi Masyarakat Lintas Kecamatan (AMLK) menggelar audiensi di Kantor Bupati Bangkalan.

Puluhan sesepuh di tingkat Kecamatan itu meminta Pj Bupati Bangkalan tidak lakukan rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

“Pj Bupati tidak boleh membuat kebijakan terkait dengan rotasi dan mutasi pejabat,” ujar Saleh Said, salah satu peserta audiensi.

Menurut Saleh, informasi mengenai rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah didengarnya. Namun, masih belum bisa dipastikan karena itu masih bersifat internal.

“Karena itu masih bersifat internal, informasi masih kita simpan karena belum cukup bukti. Hanya bau-bau rotasi itu sudah ada,” ungkapnya.

Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono yang menemui massa aksi lantaran Pj Bupati sedang tidak dikantor mengatakan, audiensi yang dilakukan oleh mereka (Aliansi Masyarakat Lintas Kecamatan) berkaitan dengan 142 pejabat yang dulu ditangguhkan.

Kemarin, kata dia, sudah turun SK dari Kemendagri terhadap 76 pejabat yang sudah dilantik.

Untuk sisanya lanjut Edy, mereka minta Pj Bupati untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi jabatan lagi sampai dengan Bupati definitif.

“Semua permintaan mereka nanti akan saya sampaikan ke Pj Bupati, mengingat surat pelantikan sudah ada di Kemendagri,” pungkasnya. 

Tak cukup hanya audiensi, pada hari Kamis (12/7/2108) AMLK kembali mendatangi Kantor Bupati Bangkalan. Tujuannya bukan untuk audiensi lagi tapi untuk menggelar aksi demo dengan membawa ratusan massa.

Tuntutannya sama dengan tuntutan yang mereka sampaikan pada saat audiensi sebelumnya.

Lagi-lagi Pj Bupati yang sedang tidak berada di kantor Pemkab Bangkalan akhirnya diwakili Asisten 1 Pemkab Bangkalan Ismed Effendy untuk menemui pendemo.

Ismed menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan.

“Kami tidak akan rencanakan adanya mutasi jabatan,” ujarnya dihadapan pendemo.

Ada yang kontra tapi juga pasti ada yang pro. Mathur Husyairi salah satu aktivis anti korupsi Jawa Timur asal Kabupaten Bangkalan mendukung Pj Bupati Bangkalan untuk segera melakukan pelantikan lagi jika memang sudah mendapat SK Mendagri.

Dukungan tersebut diungkapkan oleh Mathur melalui sebuah status di akun Fecabooknya. Status yang diunggah pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 08.0 Wib itu memberikan dukungan pada Pj Bupati untuk melakukan pelantikan.

Berikut status Mathur Husyairi di akun Facebooknya:

“Kami pernah protes dg demo atas dilantiknya pejabat BODONG, tapi setelah itu pak Pj. Bupati melantiknya lagi dg ijin Mendagri, sayangnya ada sisa 74 pejabat yg blm dilantik.
Apakah krn ada demo pesanan Tempo hari atau krn ancaman langsung?!
Anda pejabat negara yg punya wewenang sesuai peraturan perundang-undangan, selama prosedural knp TAKUT?!!
Kami dukung Pj. Bupati utk melantik 74 pejabat yg sdh memperoleh ijin dari Mendagri.”

(Lim)

Leave a Comment