Biadab, Sebelum Dibunuh Korban Pembunuhan Pantai Rongkang Di Perkosa Bergantian

3 pelaku pembunuhan pantai rongkang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus penemuan 2 mayat laki-laki dan perempuan di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kwanyar, Bangkalan, Sabtu (22/07/2017) akhirnya terungkap. Identitas serta pelaku pembunuhan sudah ditemukan.

Kedua korban tersebut bernama Ahmad (20th) dan Ani Fauziah Laili (17th). Pasangan kekasih tersebut beralamat di Desa Banyubesi, Tragah, Bangkalan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan juga berhasil menangkap 3 pelaku dari 5 tersangka pembunuhan dengan motif perampokan itu.

Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui kronologis kejadian. Berawal pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib tersangka yang bernama Moh Jeppar (28th) melintas di sekitar pantai rongkang.

Ia bertemu dengan dua tersangka lain yaitu Sohib (35th) dan Mat Betah (33th) yang sedang mencari rumput. Saat itulah ia diberitahu oleh Sohid bahwa ada 2 orang yang sedang pacaran di bukit pantai rongkang.

Ketiganyapun langsung menghampiri 2 orang yang berpacaran itu yang tak lain adalah korban. Mereka langsung bagi tugas, Sohid dan Mat Betah memagangi korban sedangkan Moh Jeppar pergi untuk membeli lakban sekaligus mengajak 2 tersangka lainnya yaitu Mauhammad (32th) dan Hajir (52th).

Kejadian selanjutnya kelima orang tersangka itu secara bergantian memperkosa korban perempuan dengan terlebih dahulu membunuh korban laki-laki. Setelah puas menggilir korban, mereka juga membunuhnya kemudian mengikat tangan dan tubuh kedua korban menjadi satu.

“Moh Jeppar, Muhammad dan Hajir berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Sedang Sohib dan Mat Beta masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” Ujar Kapolres Bangkalan Anisullah M Ridha saat memimpin rilis, Kamis (03/08/2017).

Ketiga tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 80 ayat (3) UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP.

“Kita menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman Pidan Penjara seumur hidup,” Pungkasnya. (Lim)

33 thoughts on “Biadab, Sebelum Dibunuh Korban Pembunuhan Pantai Rongkang Di Perkosa Bergantian”

  1. Alhamdulilah akhirny bs terungkap juga kasusny.. semoga para korban bisa tenang d alam sama amiiiin.. buat para plaku mesti d kasiih hukuan yg berat buat meraka agar mreka bisa mrasakan dunhiny d balik jerujih…

    Reply
  2. Alhamdulillah smuga amal ibdah kkrban bs d trma dn d tmptkn d tmpat yg nyaman d sisi allah swt . Amin yarob
    Dan tersangka bsa d hukum seberat berat nya oleh hukum mengikuti UU yg berlaku…

    Reply
  3. syukurlah sudah ter tangkap.. tp ak agak gak percaya sama hukuman yg berlaku.. itu kasus pembunuhan.. kasus pelecehan wanita, agak gak percaya kalau pelaku nya itu di hukum betulan seumur hidup. paling jg nnti kalo di tebus jg d bolehin keluar,, skrg kan jaman uang.. nyawa org bisa di bayar asal perut kenyang..

    ak mohonnn.. d tingkatkan lg keadilan di negeri ini.. kalo memang nyawa balas nyawa, lakukan lah seadil adil nya, pihak ke amanan Kami bergantung pada kalian.. kalo kalian adil, kami akan merasa sangat aman…
    bukan bicara kabar burung, tp udh banyak yg bicara *di tebus juga nnti keluar* . bukan masalah uang pak, kami nuntut ke adilan.. terimakasih..
    saya warga kamal

    Reply
  4. kpd semua keluarga korban muhon kesabarannya menunggu hukuman yg dijatuhkan oleh yg berwajib.
    setelah itu baru para tretan bertindak untuk keadilan (nyawa harus dibayar nyawa)munlakar oreng madhureh.

    Reply
  5. Sabu sabu bikin manusia jadi burunalas semoga jaringan pengedar bandar dan oknum aparat yang melindungi diberikan kebahagiaan di akhirat. Amin…..

    Reply
  6. Mat betah itu nama samaran karna dia berasal dari betah apa gimana? Soalnya aku dapet kabar katanya dia itu org yg kukenal

    Reply
  7. padahal mereka udah tua dan bau tanah ileng pak iku isek arek cilik hukuman seumur hidup itu belum cukup karna NYAWA HARUS DIBAYAR DENGAN NYAWA itu udah hukum alam

    Reply
  8. jadikan pelajaran!
    (1) bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, jangan pernah menyendiri berduaan (khalwat), lebih-lebih di tempat yg jauh dr keramaian. jika itu dilanggar, mereka berdua memang harus menerima akibat-akibatnya (orang ketiga di antara mereka berdua adalah setan), dalam hal ini 5 orang kriminal itu semuanya setan ketika melakukan perbuatannya.
    (2) hukum di negeri ini jauh dr nilai keadilan hakiki dan sangat mudah diperjualbelikan. jika kriminal dan penegak hukumnya sudah parah dan sebobrok ini, bisa jadi ini pertanda saatnya masyarakat bertindak.
    SELIDIKI saja diam-diam latar berlakang 5 pelaku (ini mudah saja), jika sebelumnya di antara mereka pernah melakukan tindakan kriminal (tipikal sampah masyarakat), merekalah orang-orang (setan berwujud manusia) yang harus diBURU dan diSINGKIRKAN selamanya. tanah ini bukan tempat pembuangan sampah dan tanah para pengecut.
    tapi berHATI-HATILAH, jika ini hanyalah suatu kekhilafan (pengaruh narkoba, miras, di bawah ancaman[?] dsb.), ampuni dan beri kesempatan bertaubat, serahkan pada proses “hukum positif”(???).

    Reply

Leave a Comment