Berstatus Kader Parpol, Dua Peserta Tes Panwascam di Diskualifikasi

Tiga anggota Panwaslu Kabupaten Bangkalan saat tes wawancara calon Panwascam

BANGKALAN, Lingkarjatim. com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan menemukan dua peserta tes Penwaslu Kecamatan yang jadi angota Partai Politik. Padahal secara aturan syarat untuk menjadi anggota Panwaslu tidak boleh menjadi anggota Partai.

Oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Bangkalan langsung mendiskualifikasi keduanya. Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh mengatakan jika ada peserta calon Panwaslu Kecamatan dari pengurus partai ataupun pernah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat secara otomatis dikeluarkan.

“Kita sudah menemukan dua orang yang berasal dari partai, bahkan ada yang masih aktif sehingga secara otomatis kita blacklist, dari daftar calon panwascam,” terangnya disela tes wawancara calon Panwaslu Kecamatan di Hotel Ningrat, Minggu (22/10/2017).

Mustain juga meminta kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan kepada pihaknya dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan.

“Kita sudah dapat masukan dari masyarakat entah lewat email maupun dari SMS, dan ternyata ada masukan kita kroscek dulu keberannya, takutnya hanya oknum saja, ketika kita tanyakan mau tidak mau mereka harus mengakui karena kita sudah memiliki data dari masyarakat tadi,” imbuhnya.

Dari hasil kesepakatan rapat, pihaknya akan terus menerima masukan berupa informasi dari masyarakat sampai saat sebelum pelantikan untuk menjadi pertimbangan.

“Walaupun hampir pelantikan kami para komisioner akan selalu memperhatikan masukan dari masyarakat, karena kita juga memiliki keterbatasan, makanya kita buka kepada semua masyarakat untuk memberikan informasi masukan kepada kami,” katanya. (Zan/Lim)

Leave a Comment