Belum Ada Perbub, Dinkes Bangkalan Serahkan Patokan Tarif Rapid Test ke Rumah Sakit

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan menyerahkan patokan tarif pemeriksaan rapid test ke masing-masing instansi Rumah Sakit.

Hal itu terkait Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehahan (Kemenkes) pada 6 Juli lalu.

Dalam SE tersebut, disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test adalah Rp. 150 ribu. Besaran tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Kepala Dinkes Bangkalan Sudiyo mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan patokan tarif rapid tes itu lantaran belum ada regulasi yang mengatur dan menguatkan tarif pasti di tingkat kabupaten.

“Ini sebenarnya belum bisa diterapkan di Bangkalan, karena kami belum punya peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub),” kata dia.

Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya hanya melayani rapid test hasil tracing tanpa tarif alias gratis. Sementara untuk pemeriksaan rapid tes mandiri, harganya diserahkan ke masing-masing instansi rumah sakit.

“Jadi SE itu tidak berefek pada pelayanan kami di puskesmas, karena kami akan tetap melayani rapid tes secara gratis bagi hasil tracing,” tambah dia.

Terpisah, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan dr Farhat Surya Ningrat mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit untuk menyesuaikan harga rapid tes mandiri sesuai tarif yang sudah ditentukan oleh Kemenkes itu.

“Iya, ini masih hitung-hitungan tarif. Lagi proses rapat menyesuaikan,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment