Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 May 2018 05:13 WIB ·

Bayar Tenaga Sukwan, Uang Jasa Pelayanan Dipotong, Kok Bisa?


Abdurrahman Tahir Anggota Komisi DPRD Bangkalan Perbesar

Abdurrahman Tahir Anggota Komisi DPRD Bangkalan

Abdurrahman Tahir Anggota Komisi DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan menelusuri sumber dana insentif untuk tenaga suka relawan (Sukwan) tenaga kesehatan (Nakes) selama ini. Pasalnya APBD tidak menganggarkan untuk gaji para tenaga Sukwan tersebut.

Selama ini indikasi yang diterima oleh komisi D gaji tenaga sukwan berasal dari pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel).

Abdurrahman Tohir anggota Komisi D DPRD Bangkalan mengatakan uang jasa pelayanan setelah masuk ke nomor rekening masing-masing orang lalu dilakukan pengembalian dengan alasan untuk membantu tenaga sukwan, selain itu juga dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Indikasi yang saya terima cukup variatif, biasanya sekitar Rp.200-300 ribu perbulan,” jelasnya, Sabtu (12/05/2018).

Tenaga sukwan ini modusnya di SK oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan atas rekomendasi Kepala Puskesmas. Baru Kadis mau memberikan SK dengan catatan tidak menuntut untuk menjadi CPNS dan diberi gaji.

“Itu sebenarnya pernyataan dari tenaga sukwan,” ungkapnya.

Namun, yang menjadi perhatian legislatif khususnya Komisi D adalah bukan membuang tenaga sukwan tersebut. Mereka juga masyarakat yang perlu dicarikan solusi jalan dan keluarnya agar tidak ada pelanggaran hukum.

“Atau disiapkan dari APBD dengan regulasi yang pas, agar ada kepastian yang diterima oleh sukwan,” jelas Politikus Demokrat itu.

Sebelumnya, beberapa Tenaga Tenaga Harian Lepas (THL) sudah mengakui melakukan pengembalian atas Jaspel yang masuk ke nomor rekeningnya. Namun setiap Puskesmas berbeda-beda pengembaliannya tergantung pada kebijakan puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ach Muzakki menyampaikan dirinya hanya membantu merekomendasi pencairan Jaspel dari Kasda ke Bank Jatim.

Penyerahan uang Jaspel itu sudah menjadi urusan Puskesmas masing-masing dengan penerima Jaspel.

“Itu semua urusan Puskesmas dengan penerima Jaspel dan bila ada kebijakan lain itu tidak ada kaitan dengan Dinkes,” ujarnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL