Bawaslu Hentikan Kasus Raibnya Banner Caleg PKS

Foto: Bawaslu saat menggelar rapat.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar rapat perihal tindaklanjut laporan dugaan pidana pemilu hilangnya alat peraga kampanye (APK) atas nama caleg H. Musawwir, Selasa (22/01/2019).

Dalam rapat itu, Bawaslu menyatakan kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan M dan W tidak bisa diteruskan. Sebab, sudah ada pencabutan laporan dari kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemarin.

Pencabutan itu mengurangi dua alat bukti yang harus dipenuhi dalam undang-undang nomor 07 tahun 2017. Diantaranya harus ada terlapor, hal itu menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Saleh mengurangi alat bukti, yakni meminta keterangan dari saksi pelapor.

“Walaupun sudah ada barang bukti berupa video, belum bisa menguatkan dua alat bukti, hal itu berdasarkan masukan dari kepolisian dan kejaksaan ketika rapat tadi,” kata Mustain usai melaksanakan rapat.

Lembaga aparat penegak hukum yakni kepolisian dan Kejaksaan menyarankan supaya kasus tersebut tidak dilanjutkan dan dihentikan. Sebab, kalau hanya satu alat bukti itu bukan bukti.

“Sarannya adalah ketika diteruskan maka kesulitan di dalam penyidikan, begitu pula dengan di pengadilan nantinya akan sulit untuk dituntut karena kurangnya alat bukti dan dicabut alias damai,” ujarnya.

Bawaslu Bangkalan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua khususnya aparatur desa untuk tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.

“Hati-hati karena undang-undang pemilu sudah di update sedemikian rupa dan bisa menjerat siapa saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, H. Musawwir dan kuasa hukum PKS mencabut laporan tersebut karena oknum aparat desa Kandaban, Tanah Merah meminta untuk berdamai. Sementara H. Musawwir menerima itikad baik tersebut agar tidak mengulangi kembali. (Zan/Atep/Lim)

Leave a Comment