Bawaslu Bangkalan Tangkap Tangan Pemasang APK Melanggar

Pemasangan APK yang melanggar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Sehari pasca penertiban bersama Alat Peraga Kampanye (APK), wilayah Bangkalan kembali dihiasi ratusan gambar calon presiden-wakil presiden. Sejak Jumat (16/11) pagi hingga malam, dari wilayah utara Bangkalan yakni Tanjung Bumi hingga kawasan selatan Kecamatan Labang ditemukan APK berupa baliho berukuran kecil hingga sedang.

Ironisnya, APK capres-cawapres nomor urut 01 tersebut dipastikan oleh Bawaslu melanggar.

Jumlah APK yang terpasang sepanjang hari Jumat tersebut berjumlah ratusan. Mayoritas APK yang dipasang diikatkan di pohon dengan kawat.

“Bener mas, kami dapatkan laporan dari Panwascam ada pemasangan massif APK capres nomor 01. Ini sedang kami coba investigasi siapa yang memasang dan siapa yang menyuruh,” ujar Mustain Saleh, ketua Bawaslu Bangkalan saat dikonfirmasi Jumat petang (16/11/2018).

Mustain menambahkan jumlah yang sudah terpasang ratusan. Tersebar dari Tanjung Bumi, Sepulu, Klampis, Arosbaya, Bangkalan kota, Burneh, Tragah hingga Labang.

“Kami sedang data lagi kecamatan yang lain apakah juga ada pemasangan massif. Dari 8 kecamatan saja, kami temukan hampir 500 APK yang dipasang di pepohonan,” keluhnya.

Pemasangan APK capres-cawapres nomor urut 01 tersebut ditambahkan Moch Masyhuri, kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan dipastikan melanggar aturan.

Menurutnya di PKPU 23 dan 28, Perbawaslu 28 serta dipertegas SK KPU Bangkalan mengatakan APK tidak boleh dipasang di pepohonan.

“Apalagi ada Perda Bangkalan tentang reklame, perda tentang Lingkungan Hidup dan Perbup Bupati Bangkalan 56 tahun 2011. Jelas tidak boleh diikat di pepohonan, apalagi pakai kawat,” tegasnya.

Masyhuri menambahkan, seharusnya peserta pemilu 2019 sudah paham akan aturan tersebut. Apalagi di Bangkalan secara periodik dan kontinyu, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu bersama Pemkab dan peserta pemilu sering melakukan pertemuan formal dan informal.

“Kami baru saja rakor bersama evaluasi pemasangan APK, perwakilan parpol dan tim kampanye DPD hadir. Sayangnya, di Bangkalan tidak ada tim kampanye capres nomor urut 01 dan 02 yang hadir,” paparnya.

Maraknya pelanggaran pemasangan APK capres nomor urut 01 di Bangkalan akhirnya dapat dihentikan Sabtu dini hari. Jelang Subuh, Bawaslu Bangkalan mendapati sekitar 10 anak muda yang memasang APK diikatkan di pepohonan.

“Setelah sehari semalam kami cari, pemasang APK sedang istirahat di sekitar Tangkel. Mereka mengaku disuruh seseorang asal Surabaya dengan upah 2.500 per titik. Masih ada ribuan APK yang siap mereka pasang, tapi kami hentikan sementara,” tandasnya.

Pihak Bawaslu menurut Masyhuri menegaskan pemasangan APK bisa dilanjutkan sepanjang mematuhi aturan yang ada. Dia meminta tim pelaksana kampanye atau relawan pendukung paslon agar bersurat resmi ke KPU.

“Apa susahnya bersurat ke KPU tembusi Bawaslu dan kepolisian. Sampaikan kalau mau pasang APK, jumlahnya berapa, titiknya dimana saja dan siapa yang bertanggungjawab. Lalu pasang di tempat yang tidak melanggar. Kalau yang melanggar terpaksa langsung ditertibkan teman-teman penyelenggara dan satpol PP,” pungkasnya. (Zan/Atep/Lim)

Leave a Comment