Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Sep 2018 05:23 WIB ·

Bawaslu Bangkalan Sebut Dana Kampanye Parpol Masih Amburadul


Bawaslu Bangkalan Sebut Dana Kampanye Parpol Masih Amburadul Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepatuhan parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bangkalan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masih patut dipertanyakan.

Meskipun 15 parpol yang memiliki calon legislatif sudah menyetor LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, namun masih sebatas formalitas. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan.

Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bangkalan, masih ditemukan LADK Parpol dan caleg di Bangkalan yang tidak sesuai dengan aturan.

Beberapa temuan ditindaklanjuti Bawaslu Bangkalan dengan mengingatkan KPU dan Parpol terkait.

“Ternyata hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Parpol hanya setor LADK sebelum batas akhir, namun isinya ternyata banyak yang tidak lengkap,” kata Muhlis, anggota Bawaslu Bangkalan Divisi Hukum, Rabu (26/9/2018).

Sorotan paling mendasar kata Muhlis, adalah Rekening Dana Kampanye. Menurut anggota Bawaslu asal Kecamatan Geger itu, aturan rekening dana kampanye yang disetor tidak boleh rangkap dengan rekening parpol.

“Ada 3 parpol di Bangkalan yang masih pakai rekening lama, yakni Gerindra, Golkar dan Berkarya. Rekomendasi kita harus segera diganti, atau keikutsertaannya dicoret di Bangkalan,” ungkapnya.

Temuan lain yang cukup banyak menurut aktivis HMI tersebut yakni caleg dari partai yang belum setor NPWP. Jumlahnya 55 caleg yang belum melengkapi persyaratan.

“Kami juga heran, caleg incumbent kok masih ada yg belum setor NPWP. Beberapa partai besar, calegnya juga belum melengkapi.” ulas Muhlis.

Bahkan lanjut Muhlis, indikasi parpol juga ala kadarnya menggarap LADK. Hal itu berdasarkan dari besaran saldo awal. Terbesar ada PDIP sebesar Rp 5.000.000 dan terkecil Rp 100.000 yakni Berkarya, Nasdem, PSI dan PAN.

“Yang lain variatif besarannya, padahal setoran awal dana kampanye harus jelas sumbangan dari pribadi atau dari kelompok,” keluhnya.

Oleh karena itu, Muhlis mengingatkan KPU Bangkalan terkait LADK PKPI Bangkalan. Meskipun tidak memiliki caleg untuk DPRD Bangkalan, PKPI Bangkakan juga harus setor LADK.

“Harusnya tetap setor LADK, wajib itu,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL