Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Aug 2018 09:04 WIB ·

Bawaslu Bangkalan Ingatkan Caleg Jangan Tebar Pesona Sebelum Tanggal 23 September


Ketua Panwaslu Bangkalan, Mustain Saeh Perbesar

Ketua Panwaslu Bangkalan, Mustain Saeh

Ketua Panwaslu Bangkalan, Mustain Saeh

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Jadwal kampanye bagi para Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bangkalan baru dimulai pada tanggal 23 September 2018.

Namun, Bawaslu Kabupaten Bangkalan sudah menemukan beberapa calon yang sudah tebar pesona dengan menggunakan alat peraga di sepanjang jalan.

“Kami menemukan sejumlah Caleg yang mulai melakukan kampanye dan kami langsung melakukan teguran untuk menurunkan alat paraga kampanye itu,” kata Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Rabu (29/08/2018).

Mustain juga menyampaikan bahwa sebelum dimulai kampanye yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh parpol dan caleg dilarang tebar pesona dengan bentuk apapun.

“Sebelum tanggal 23/09/2018 nanti semua parpol dan caleg dilarang melakukan kampanye apapun bentuknya,” katanya.

Jika ada yang melakukan kampanye di laur jadwal yang ditentukan oleh KPU Bangkalan, Mustain menegaskan bahwa ada pidana Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.

“Jika himbauan itu tidak diindahkan terpaksa akan ditindak pidana pemilu dengan ancaman satu tahun penjara,” ungkapnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL