BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Jadwal kampanye bagi para Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bangkalan baru dimulai pada tanggal 23 September 2018.
Namun, Bawaslu Kabupaten Bangkalan sudah menemukan beberapa calon yang sudah tebar pesona dengan menggunakan alat peraga di sepanjang jalan.
“Kami menemukan sejumlah Caleg yang mulai melakukan kampanye dan kami langsung melakukan teguran untuk menurunkan alat paraga kampanye itu,” kata Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Rabu (29/08/2018).
Mustain juga menyampaikan bahwa sebelum dimulai kampanye yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh parpol dan caleg dilarang tebar pesona dengan bentuk apapun.
“Sebelum tanggal 23/09/2018 nanti semua parpol dan caleg dilarang melakukan kampanye apapun bentuknya,” katanya.
Jika ada yang melakukan kampanye di laur jadwal yang ditentukan oleh KPU Bangkalan, Mustain menegaskan bahwa ada pidana Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
“Jika himbauan itu tidak diindahkan terpaksa akan ditindak pidana pemilu dengan ancaman satu tahun penjara,” ungkapnya. (Zan/Lim)