Bawaslu Bangkalan Heran Ada Caleg yang Masih Belum Menyetorkan NPWP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapatkan banyak temuan terkaot Calon Legislatif (Caleg) yang belum menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Temuan itu disampaikan oleh Muhlis Komisioner Bawaslu Bangkalan Bagian Hukum. Ia mengatakan bahwa sebanyak 55 Caleg yang belum melengkapi persyaratan. Bahkan Ia juga heran karena masih ada Caleg incumbent yang juga belum menyetorkan NPWP.

“Beberapa partai besar, calegnya juga belum melengkapi persyaratan dengan menyetorkan NPWP,” kata Muhlis, Rabu (26/9/2018).

Selain itu aktivis HMI itu menuding jika Caleg dan Parpol ternyata hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja. Seperti adanya Parpol yang hanya setor LADK sebelum batas akhir, namun isinya ternyata banyak yang tidak lengkap.

Begitu juga dengan Rekening Dana Kampanye. Seharusnya aturan rekening dana kampanye yang disetor tidak boleh rangkap dengan rekening parpol. Saat ini dirinya menemukan ada tiga parpol di Bangkalan yang masih menggunakan rekening lama, yakni partai Gerindra, Partai Golkar dan Berkarya.

“Kita minta itu harus segera diganti, atau tidak bisa ikut serta dalam Pemilu di Bangkalan,” ancamnya.

Sebelumnya Bawaslu Bangkalan sudah meyebut bahwa terkait LDAK parpol tidak serius dalam menyertakan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pemilu tahun 2019. (Zan/Lim)

Leave a Comment