Bawa Sabu, Warga Lamongan Dan Sidoarjo Terciduk di Tanjung Bumi

Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua warga asal Lamongan dan Sidoarjo diciduk Polisi di Jalan Raya Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Rabu (23/5/2018). Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu.

Diketahui keduanya bernama Ahmad Kusaini (29) warga Dusun Puter, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan Bimo Yudho Purnomo (27) warga Tawangsari Permai A/66 RT 21/RW 05, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga keduanya melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil avanza hitam,” ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Bumi beserta tiga anggota Reskrim Tanjung Bumi melakukan penyanggogan dan menghentikan mobil avanza yang dicurigai telah melakukan transaksi sabu.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan kepada penumpang dan berhasil menemukan satu bungkus tisu yang berada di samping tempat duduk terlapor didalamnya berisi 1 klip plastik kecil yang diduga sabu,” ujar Bidaruddin.

Polisipun menggelandang keduanya ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan transaksi sabu di Tanjung Bumi.

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan guna meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment