Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Aug 2018 12:05 WIB ·

Baru Sebulan Menjabat, Kajari Bangkalan Jebloskan Dua Koruptor ke Tahanan


Baru Sebulan Menjabat, Kajari Bangkalan Jebloskan Dua Koruptor ke Tahanan Perbesar

Bagus (kiri) dan Ermi (kanan) saat digelandang oleh petugas Kejari ke Mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Badrut Tamam kembali menjebloskan dua terdakwa koruptor ke sel tahanan, Senin (27/8/2018). Keduanya adalah Bagus Harianto dan Ermi Agustiningsih.

Kajari yang baru sebulan menjabat di Kabupaten Bangkalan itu kembali menangkap keduanya karena menang dalam Kasasi di Mahkamah Agung.

Bagus dan Ermi adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2014. Kala itu Bagus menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan. Sedangkan Ermi menjabat Kasubag Keuangan di Bagian Umum Setdakab Bangkalan.

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Begitupun saat Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi kedunya divonis sama seperti yang di PN Bangkalan.

Barulah setelah pihak Kejari Bangkalan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung keduanya divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Pada tanggal 18 April 2017, PN Bangkalan menvonis keduanya dengan pasal 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.

“Padahal waktu itu tuntutan jaksa adalah Pasal 2 dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 200 juta,” ujar Kajari Bangkalan.

Begitupun saat jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan PN Bangkalan sebelumnya. Tak mau menerima begitu saja, pihak Jaksa kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan Kasasi itulah Bagus dan Ermi akhirnya divonis sesuai dengan tungtutan Jaksa. Keduanya divonis dengan Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bagus divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 1.984.423.036.

Sedangkan Ermi divonis kurungan penjara 4 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000.

Keduanya sempat di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) pada saat masa persidangan. Namun pada tanggal 10 Agustus 2017 keduanya dibebaskan demi hukum oleh pihak Rutan dengan alasan tidak ada penetapan penahanan dari MA.

“Nah sekarang ini kita tangkap lagi untuk menjalani sisa tahanan,” kata pria yang akrab disapa BT itu. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA