BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangkalan mulai melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Bangkalan, Senin (29/01/2018).
Ada empat OPD yang disambangi oleh Bapemperda, antara lain adalah Dinas Peternakan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Budaya dan Pariwisata (Dispudpar).
Ach. Hariyanto selaku Ketua Bapemperda mengatakan bahwa tujuan sidak hanya ingin melihat sejauh mana Perda yang ada diterapkan dan juga menanyakan keluh kesah terkait Perda yang sudah lahir.
“Pertama kita ke dinas peternakan dan kita menanyakan tentang unggas dilanjutkan perda pemotongan hewan apakah sudah mentaati Perda apa belum, sedangkan untuk Diskominfo menanyakan terkait menara tower, hanya saja berdasarkan Permendagri nomer 18 tahun 2016 sudah menjadi kewenangan Kemendishub,” ujarnya.
“Kita hanya menggiatkan mereka agar bisa mempersiapkan perda 2018 tentang perizinan radio,” imbuhnya.
Sementara di Dinas Pendidikan (Disdik) dirinya melakukan pemantauan terkait perda 2016 terkait bantuan guru ngaji dan Madrasah Diniyah.
“Hasilnya mereka sudah mentaati dengan menganggarkan sebesar Rp 600 juta, namun tidak langsung cair secara mentah kepada sekian ribu, makanya mereka mempunyai inisiasi untuk menyiapkan SDM nya terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk Disbudpar, ia melihat ada perda wisata Syariah, dan juga perda adat istiadat. Apakah mereka sudah mentaati atau masih belum? Berdasarkan informasi yang didapat bahwa mereka sudah mensiasati dengan mensinergikan dengan dinas terkait.
“Seperti dinas PUPR karena disitu ada masalah fisik juga, agar nantinya tidak menjadi di double accounting kalau BPWS ini tidak dihapus maka saya sarankan untuk mensinergikan dengan Bpws,” jelas Antok kepada Wartawan.
Sementara Razak Kepala Dinas Peternakan Bangkalanmengatakan bahwa disitu ada penambahan komponen saja. Seperti perda pemotongan hewan yang belum ada itu adalah masalah unggasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya juga membutuhkan penyempurnaan jasa gedung, artinya jika ada hewan kesayangan datang maka disitu akan dikenakan retribusi.
“Kita hanya ada perda tentang sewa gedung, iya kalau jenis hewan seperti kucing, anjing itu kan hewan yang kecil bagaikan kalau hewan yang besar seperti sapi, kerbau kambing, jika mereka sakit ya kita yang pergi kesana kita tahu biaya ke daerah itu tidak murah apalagi di perda tidak ada, hanya sewa gedung,” jelasnya. (Zan/Lim)