Banyak Bangunan Melanggar Aturan, Pemerintah Hanya Pasang Palang Larangan

Pemasangan plang larangan oleh Satpol PP

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan No 28 tahun 2009 kembali ditegaskan oleh Pemerintah setempat melalui Satpol PP. Perbut tersebut mengatur pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan akses Suramadu. Artinya, 25 meter dari sempadan jalan dilarang mendirikan bangunan.

Meskipun ada larangan demikian, bangunan di sepanjang jalan akses Suramadu tetap menjamur. Bahkan semakin hari semakin menjamur.

Anehnya, Pemerintah Bangkalan hingga saat ini tidak ada tindakan atas menjamurnya bangunan tersebut. Hanya saja, Rabu (12/9/2018) Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) memasang plang larangan mendirikan bangunan sepanjang 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan di jalan sisi Suramadu.

Bahkan berdasarkan pengakuan Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan Zaiful Imron Mustofa, ada beberapa banguan yang terindikasi melanggar aturan. Bahkan ada satu bangunan yang mencolok melanggar aturan.

“Ada satu bangunan yang sangat mencolok terindikasi melanggar aturan. Dan kami sudah menyurati pemilik bangunan itu,” ujarnya.

Lalu tindakan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah terhadap bangunan yang melanggar itu?Imron mengatakan, bangunan tersebut harus di bongkar.

Namun lanjut Imron, untuk penidakannya, pihaknya tidak berwenang.

“Untuk penindakannya itu wewenangnya Satpol PP. Tapi yang jelas kami sudah menyurati bangunan yang terindakasi melanggar aturan itu,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment