BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan menghentikan sementara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu dilakukan karena banyak pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ada alias sembarangan.
Penghentian pemasangan APK itu dilakukan KPUD Bangkalan sejak hari Selasa kemarin. Untuk itu KPUD Bangkalan akan segera memanggil pemenang tender beserta tim pemasangan untuk minta penjelasan.
Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar mengakui kalau pemasangan APK itu tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
“Kita mengakui kalau ada pemasangan APK tidak sesuai prosedur, ada yang dipasang di depan tempat pendidikan, dipasang dirumah warga dan mungkin saja tanpa ijin, untuk itu kita hentikan agar tidak amburadul dan kita melanggar sendiri nantinya,” ujarnya, Rabu (7/3/2018).
Rencananya pihak KPUD akan memanggil Pemenangan lelang beserta tim pemasangan APK dengan tujuan agar tidak salah lagi dalam pemasangan APK kedepan. “Nanti akan kita arahkan dan kita jelaskan sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Fauzan.
Ia menambahkan bahwa APK tersebut setelah selesai dicetak langsung dipasang tanpa ada koordinasi dengan pihak KPUD Bangkalan. “Mulai hari pertama kita panggil tetapi tidak datang. Namun direkturnya yang susah dihubungi,” jelasnya.
Dirinya tetap akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak pemenang lelang dan tim pemasangan. Sebab, di Bangkalan ada 281 Desa dan Kelurahan. “Timnya hanya dua, nanti bisa lama pemasangan itu. Apalagi kita sudah mendapatkan surat dari Panwaslu untuk diperbaiki,” kata komisioner empat periode itu.
Sedangkan untuk biaya pemasangan APK sendiri sekitar kurang lebih 6 Miliar. Tetapi untuk Bahan Kampanye (BK) yang dilelang itu berkisar 380-an juta. Sementara untuk APK sendiri sekitar Rp 800 juta lebih. “Jadi ini banyak lebihnya,” tuturnya. (Zan/Lim)