Bantuan Pasar Tanah Merah Terkendala Aturan

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (disdag) Kabupaten Bangkalan, Sutanto.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pasca terbakar pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu, Pasar Tanah Merah Bangkalan belum juga mendapat bantuan dari pemerintah setempat.

Meski Pemerintah sudah menyediakan dana sebesar Rp. 500 juta dari dana tak terduga, namun bantuan itu belum bisa dicairkan karena berkaitan dengan aturan.

Hal itu disampaikan oleh Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (disdag) Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sesuai peraturan.

“Tidak bisa ujuk-ujuk memberikan bantuan itu, kita harus taati aturan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

Sutanto menambahkan, dana yang disediakan pemkab itu tidak semuanya digunakan untuk bantuan pasar itu, melainkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Sesuai aturan, kita masih melakukan penghitungan dulu, dan yang berhak melakukan itu adalah PU,” kata dia.

Sutanto juga menyampaikan, dari hasil penghitungan, sudah diketahui kebutuhan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat kebakaran itu.

“Setelah dihitung di lapangan kemarin, ditemukan kebutuhan sekitar Rp. 269 juta,” ucap dia.

Tahap berikutnya, lanjut Sutanto, masih harus melakukan perencanaan yang dilakukan dengan pihak ketiga untuk mengetahui besaran dari masing-masing kebutuhannya.

Sutanto juga berharap, masyarakat khususnya pedagang pasar Tanah Merah bersabar menunggu bantuan itu, karena masih harus melalui aturan.

“Insyaallah tidak sampai akhir tahun, kami usahakan secepatnya. Tapi kami harap masyarakat bersabar,” kata dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment