BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pada tahun 2017 kemarin di Kabupaten Bangkalan Bantuan Dana Partai Politik (Banpol) tidak bisa dicairkan. Penyebabnya, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad tidak berkenan menandatangani Surat Keterangan (SK) Banpol dan SK Tim Verifikasi. Akhirnya dana yang sudah dianggarkan itu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Meski demikian pada tahun 2018 ini pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan sudah mengajukan kembali anggaran dana Banpol tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bakesbangpol Bangkalan, Tommy Firyanto saat ditemui dikantornya, Selasa (6/2/2018).
“Kalau SK partai itu tiap tahun, makanya seperti awal tahun seperti ini kita mengajukan, dan kita sudah mengajukan ke bagian hukum,” jelasnya.
Mengenai syarat pengajuan untuk mendapatkan Banpol, kata Tommy diantaranya harus ada proposal pengajuan, pakta integritas, Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dari setiap partai politik.
“Kemudian membuka rekening di Bank, dan semua itu kita semua yang menfalisitasi, setelah selesai diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Bupati akan dicairkan melalui BPKAD, ” terangnya.
Selanjutnya, mantan aktivis di Kabupaten Malang itu sampai saat ini masih menunggu SK penetapan dan tim verifikasi. “Kita sudah mengajukan ke bagian hukum pemerintah Bangkalan, sampai saat ini kita menunggu SK tersebut,” jelasnya.
Mengenai jumlah Banpol dirinya mengatakan tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Angka keseluruhan Sekitar Rp 1.5 Miliar.
“Untuk jumlahnya sama saja dengan tahun kemarin, dan kita berharap semuanya berjalan dengan cepat, tidak seperti tahun kemarin,” tuturnya. (Zan/Lim)