BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 24 Desa di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih berstatus Desa tertinggal.
Jumlah desa yang berstatus tertinggal itu terbilang menurun dibandingkan dengan jumlah sebelumnya yang mencapai 155 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahadian Hamid mengatakan, 24 Desa itu masih belum memenuhi indikator untuk bisa lepas dari status tertinggal.
“Mungkin karena letak desa itu jauh dan berada di pelosok, sehingga indikatornya belum bisa terpenuhi,” ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (29/01).
Untuk bisa lepas dari status tertinggal, lanjut dia, Desa harus memenuhi indikator-indikator yang ada dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
“Ada Indeks ketahanan ekonomi, sosial dan lingkungan. Desa harus memenuhi itu,” lanjut dia.
Tak hanya itu, mantan camat Kamal itu juga mengatakan, mulai tahun 2021 desa yang berstatus desa tertinggal itu tidak bisa mengajukan atau mendapat bantuan baik dari pemerintah Provinsi maupun Pusat.
“Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, seharusnya Tahun ini Desa tertinggal ini sudah tidak ada,” kata dia.
Dia juga mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong Desa yang tertinggal untuk memenuhi indikator yang masih belum terpenuhi.
“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong agar desa bisa memenuhi kriteria itu,” ucap dia.
Berikut daftar Desa yang masih berstatus Desa tertinggal sesuai kecamatan;
- Kecamatan Kamal
Gili Barat
Gili Timur
Pandabah
Tajungan - Kecamatan Arosbaya
Makam Agung - Kecamatan Tanjungbumi
Tamabak Pocok
Larangan Timur
Bungkeng
Bandang Dajah
Tagungguh
Planggiran - Kecamatan Kokop
Ampara’an
Bandang Laok - Kecamatan Tanah Merah
Tanah Merah Laok
Landak - Kecamatan Trageh
Tambin
Ja’ah
Bancang
Masaran - Kecamatan Modung
Langpanggang
Srabi Timur
Karang Anyar
Sawa’an - Kecamatan Galis
Lantek Timur. (Moh Iksan)